LAMPUNG77.ID – Seorang adik di Lampung Timur melaporkan kakak kandungnya ke polisi karena menggadaikan motor miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, itu pun ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar menjelaskan bahwa RD dilaporkan oleh IS (26), warga Kecamatan Way Jepara yang merupakan adik kandungnya.
Baca Juga: Geger, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kakao
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, pada bulan Juli 2023 lalu, korban IS menitipkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE-2763-NCY kepada kakaknya tersebut.
“Tetapi ternyata tersangka justru menggadaikan sepeda motor tersebut. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 16 juta,” kata Kapolres dalam keteranganya, Senin (11/9/2023).
Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan sang kakak ke Mapolsek Way Jepara. Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku RD kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk dilakukan proses hukum. Dalam perkara ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan ponsel.
Baca Juga: 2 Pencuri Sapi di Lampung Timur Ditangkap Polisi, 1 Tewas Ditembak
(And/P1)