Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminalitas » Didakwa Kasus Perusakan Hutan, 3 Warga Lamtim Dituntut 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Didakwa Kasus Perusakan Hutan, 3 Warga Lamtim Dituntut 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Andono
  • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tiga warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, dituntut 14 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Ketiganya didakwa kasus perusakan hutan.

Dalam isi surat tuntutan pidana register perkara nomor : PDM – 27/SKD/05/2023, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardo Gunata di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (31/7/2023), menyatakan 3 terdakwa Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) dituntut hukuman penjara 14 bulan atau 1 Tahun 2 Bulan dan denda Rp 500 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yakni melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menyatakan barang bukti seperti mobil truk beserta muatan kayu, handphone, chainsaw, golok, jerigen milik terdakwa dirampas untuk Negara. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000.

Menurut JPU, perbuatan yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas illegal logging di hutan Register 38 Lampung Timur.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya, dan mengakui terus terang perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum.

Selanjutnya sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Robby Alamsyah, dengan Hakim Anggota Diah Astuti dan Eva Lusiana Herianto, itu akan melanjutkan agenda sidang pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, pada Rabu (2/8/2023) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, 3 orang pencari kayu bakar diadili dengan dakwaan perusakan hutan. Tiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45). ketiganya merupakan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, daerah sekitar kawasan hutan register 38 Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

(And/P1)

  • Penulis: Andono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Pantai di Lampung

    Ada Potensi Gelombang Tinggi 7-8 Mei, Pengunjung Wisata Pantai di Lampung Diimbau Berhati-hati

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Sejumlah wilayah Perairan Lampung berpotensi terjadi gelombang tinggi pada 7-8 Mei 2022. Basarnas Lampung mengimbau pengunjung yang berwisata di kawasan pantai dan wisata air untuk waspada dan berhati-hati. “Kepada masyarakat yang akan berwisata agar memperhatikan faktor keselamatan. Bila kondisi cuaca kurang bersahabat jangan memaksakan untuk berenang,” kata Jumaril, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan […]

  • Cuaca

    Cuaca Lampung 18 Desember: Awas Hujan-Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Sabtu, 18 Desember 2021. Berdasarkan informasi BMKG, sejumlah daerah di Lampung berpotensi diguyur hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada hari ini. BMKG memprakirakan cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi pada siang, sore, dan malam hari. “Peringatan Dini: […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat pada perdagangan di Bandar Lampung hari ini, Sabtu, 28 Januari 2023. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat hari ini berada di angka Rp 910 ribu/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp […]

  • Buaya

    Remaja di Lampung Hilang Usai Digigit dan Diseret Buaya Saat Pasang Jaring Ikan

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang remaja di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, hilang usai digigit dan diseret buaya saat sedang pasang jaring ikan. Peristiwa itu terjadi di Kanal Besar Blok 5 Jalur 58, Kamp Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan korban […]

  • Gempa Lampung

    Tahun 2021, 809 Gempa Terjadi di Wilayah Lampung

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kepala BMKG Geofisika Lampung Utara, Anton Sugiharto, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2021, wilayah Lampung dan sekitarnya terjadi 809 gempa bumi. Kekuatan gempa yang terjadi di Lampung pada tahun lalu itu berkisar antara Magnitudo (M) 1,0 sampai M 5,5. Menurut Anton, gempa terbesar yakni berkekuatan M 5,5 terjadi pada Jum’at, 6 Agustus 2021 pada […]

  • Tempat hiburan malam dirazia Polda Lampung

    Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Dirazia Polda Lampung, Ini Hasilnya

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Sejumlah tempat hiburan malam mulai dari kafe hingga karaoke di Kota Bandar Lampung, dirazia Polda Lampung, pada Sabtu (1/4/2023) malam dan Minggu (2/4/2023) dini hari. Dalam razia tersebut, Polda Lampung menyegel satu kafe yang kedapatan buka di bulan Ramadan hingga larut malam. Padahal, pemerintah sudah melarang membuka tempat hiburan malam selama Ramadhan. Adapun […]

expand_less