LAMPUNG77.ID – Kena bujuk rayu, seorang siswi SMA di Pringsewu, Lampung, disetubuhi pria hingga 10 kali. Pelaku merupakan pacar korban.
Akibat perbuatan tak senonohnya terhadap korban yang masih di bawah umur, pelaku berinisial DA (20), warga Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi.
Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (23/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap polisi atas dasar laporan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu, yang tidak terima atas perbuatan tak senonoh pelaku terhadap putrinya, T (17).
Baca Juga: Teganya Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan di Lampung
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut telah terjadi dalam kurun waktu Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara atau berpacaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iptu Maulana, pelaku mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
“Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023,” kata Iptu Maulana, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Iptu Maulana, peristiwa persetubuhan terhadap korban terjadi di sejumlah tempat, mulai dari kos-kosan di wilayah Pringsewu dan Gadingrejo, serta di rumah korban.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Dari pengakuan korban…