Dari pengakuan korban, dirinya mau disetubuhi berkali-kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi oleh pelaku.
Iptu Maulana mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan menerima perlakuan pelaku kemudian menceritakan peristiwa itu kepada sang Ibu.
“Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku DA telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu.
Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Maulana.
Baca Juga: Pria di Lampung Setubuhi Pacar di Jembatan, Korban Kini Hamil 2 Bulan
(Tim/Yar/P1)