LAMPUNG77.ID – Seorang pria di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena berkali-kali setubuhi anak tiri.
Aksi bejat pelaku sebenarnya pernah kepergok sang istri. Namun, bukannya menyadari kesalahannya, pelaku malah semakin menjadi-jadi berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun.
Akibat ulah bejatnya, pelaku berinisial SU (50) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu akhirnya ditangkap polisi. Ia kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan pelaku SU telah menggagahi putri tirinya, BA, hingga berkali kali.
AKP Nikolas menjelaskan awal terjadinya perbuatan tak senonoh pelaku kepada korban. Menurutnya, kejadian bermula saat korban BA baru pulang dari bekerja.
Sesampainya di rumah, korban saat itu langsung beristirahat ke daam kamarnya pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan meminta korban untuk berbaring di lantai,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Baca ke halaman selanjutnya >>> Pelaku kemudian…