Pelaku kemudian langsung menyergap korban. Namun, aksi pelaku itu diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung BA.
“Karena kepergok, pelaku mencoba menenangkan istrinya, sedangkan korban meneruskan tidurnya,” ujar AKP Nikolas.
Setelah kepergok istrinya, pelaku bukanya menyadari kesalahannnya namun justru kian menjadi-jadi. Setidaknya, pelaku telah menggagahi korban lebih dari lima kali.
“Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi ayah tirinya, BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah akhirnya meringkus SU.
Kepada Polisi, SU mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana,” pungkas AKP Nikolas.
(Tim/P1)