Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
Jumat, September 29, 2023
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks
Berita Lampung Terbaru
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.id
No Result
View All Result
Home Lampung

14 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 3

Tim Lampung77
Selasa, 1 Maret 2022
in Lampung
A A
PPKM Lampung

Gambar ilustrasi. (Foto: Istimewa/ Dok.Lampung77.com)

Lampung77.ID – Sebanyak 14 kabupaten/kota di Lampung masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sedangkan satu daerah berada pada PPKM Level 2.

Adapun 14 daerah yang masuk PPKM Level 3 yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro. Sedangkan satu daerah PPKM level 2 yakni Lampung Tengah.

Kriteria penerapan PPKM di Lampung tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali. Inmendagri terbaru ini kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya PPKM.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tersebut ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 3. Berikut ini aturan selengkapnya:

PPKM Level 3

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor K.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Lampung Timur Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Ini 4 Poin Aturannya!

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatantermasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2) Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% , 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

h. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2) Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
3) Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50%, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

k. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

l. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

m. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
1) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
3) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
4) Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

n. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

o. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

p. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal,taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

q. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

r. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

s. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan
dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

(Tim/Yar/P1)

Tags: Aturan PPKM Level 3HeadlineInmendagri TerbaruLampungPPKM Level 3
IKLAN

BERITA TERKAIT

Cuaca

Prospek Cuaca Lampung 3 Hari Kedepan, Waspada Hujan-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Senin, 5 September 2022
Nelayan hilang di Pesisir Barat Lampung

Dua Nelayan yang Hilang Berhari-hari di Pesisir Barat Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Agustus 2022
Ayah perkosa anak kandung di Pringsewu Lampung

Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Sabtu, 30 Juli 2022
Hujan Petir dan Angin Kencang

Cuaca Lampung 16 Juli: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Sabtu, 16 Juli 2022
Load More
IKLAN

TERKINI

Kecelakaan

Kecelakaan Maut Motor Vixion Vs Revo di Lampung Timur, 1 Orang Meninggal Dunia

Andono
Kamis, 28 September 2023

LAMPUNG77.ID - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Kamis (28/9/2023)...

Harga Emas di Lampung

Ampun! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Mager Terus

Tim Lampung77
Kamis, 28 September 2023

LAMPUNG77.ID - Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada hari ini, Kamis 28 September 2023, masih belum bergerak...

Petani di Lampung Timur Panen Cabai Merah

Perjuangan Petani di Lampung Timur, Panen Cabai Merah di Tengah Kemarau Melanda

Andono
Kamis, 28 September 2023

LAMPUNG77.ID - Meski kemarau melanda, petani di Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, berhasil melakukan panen cabai merah...

Ditangkap

Simpan Foto Bugil Istri Tetangga, Pria di Lampung Timur Ditangkap, Dijerat UU ITE

Andono
Kamis, 28 September 2023

LAMPUNG77.ID - Seorang pria di Lampung Timur ditangkap polisi dan dijerat UU ITE setelah kedepatan menyimpan foto bugil wanita yang...

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2023 di Lampung Timur

Tim Sepak Bola Sekampung Juara Turnamen Bupati Cup 2023 di Lampung Timur

Andono
Rabu, 27 September 2023

LAMPUNG77.ID - Tim Sepak Bola U-17 Kecamatan Sekampung menjadi juara Turnamen Bupati Cup 2023 di Lampung Timur. Tim Sepak Bola...

Load More
IKLAN

TERPOPULER

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 21 September 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Pemotor Wanita yang Tewas Kecelakaan di Lampung Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilu, Anak 5 Tahun di Lampung Timur Dicabuli Ayah Kandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Anak Kandung yang Masih SMP, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacok 2 Orang di Lampung Timur, Pelaku Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tetap Terhubung

  • Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Lampung77.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks

© 2023 Lampung77.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist