LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Alih fungsi lahan pertanian persawahan, jadi kekhawatiran Pemerintah karena berdampak mengancam ketahanan pangan Nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Kementrian Pertanian Sub Koordinator Konservasi Lahan wilayah Lampung, Pinta Uli Vera Augustina Simanjuntak, saat Sosialisasi Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) di Bandar Sribhawono, Lampung Timur, (4/7/2022).
Menurutnya, di Kabupaten Lampung Timur, kawasan pertanian Tanaman pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan yang berkelanjutan yakni seluas 50.553 Ha.
Sementara tahun 2019, Dinas Ketahanan Pangan Lampung Timur, mencatat Tanaman Pangan Lahan Basah seluas 58.321 Ha.
Lampung Timur saat ini masih tahap sosialisasi dan nanti akan di lanjutkan dengan pembentukan dan memetakan lahan untuk menentukan status lahan.
“Status lahan yang kami maksud, lahan untuk pertanian atau memang lahan yang layak untuk perumahan, untuk industri dan yang lainnya” kata Pinta Uli.
Pinta Uli Vera Augustina Simanjuntak, memberikan contoh di Kabupaten Lampung Selatan, yang sudah menerapkan program RPLP2B, dan hasilnya maksimal semua sudah dipetakan mana lahan yang khusus untuk pertanian, industri dan sebagainnya.
Dilain pihak Asisten 2, M Yusuf, mengatakan bahwa Lampung Timur yang mayoritas penduduknya menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka, karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian, merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan, serta mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian, yang kehidupannya bergantung pada lahannya.
“Lampung Timur sudah mulai banyak alih fungsi lahan jika tidak di terapkan di khawatirkan dalam jangka panjang akan berdampak dengan ketahanan pangan, karena hasil produksi tanaman pangan akan berkurang” Kata Yusuf.
Lanjutnya, Peraturan Daerah Lampung Timur No.05 Tahun 2015 tentang RPLP2B, tentunya perlu diperbaharui dengan updating data dukung terbaru.
“Hal inilah yang perlu kami kaji, yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja), yang dibentuk khusus untuk terlibat langsung dalam kegiatan RPLP2B ini” tandasnya.
Baca; Genjot Ekspor, Kemenperin Luncurkan Desa Devisa Lada Hitam Lampung Timur
(And/P1)