Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tahukah kamu, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung saat ini sudah mulai dilaksanakan? Biar tak keliru, simak yuk info selengkapnya.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (6/4/2023), Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung sudah digelar sejak Senin, 3 April 2023, lalu. Program ini bakal berlangsung selama 6 bulan ke depan atau hingga 30 September mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Berikut ini info lengkap mulai dari syarat hingga cara daftar program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan berlangsung hingga 30 September 2023 seperti dikutip dari website keringanan.lampungprov.go.id:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Digelar Paling Cepat April 2023

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikan Kerapu Raksasa

    Heboh, Nelayan Tangkap Ikan Kerapu Raksasa Seberat 143 Kg

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    BUTON, Lampung77.ID – Heboh, nelayan tangkap seekor ikan kerapu raksasa seberat 143 kilogram (Kg). Video terkait penampakan ikan raksasa itu pun viral di media sosial. Ikan kerapu raksasa ini diketahui ditangkap di Perairan Desa Wasuemba, Kecamatan Wabula, Buton, pada Selasa (31/5/2022) lalu. Ikan raksasa itu ditangkap dua nelayan. “Jadi masyarakat yang turun panah-panah ikan. Pemanah […]

  • Kegiatan Donor Darah di Desa Braja Sakti, Lampung Timur.

    Tokoh di Desa Lampung Timur Ini Galakan Kegiatan Sosial Donor Darah

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang tokoh Masyarakat di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yakni Edi Sumantri galakkan kegiatan sosial donor darah di Desanya. Kegiatan kemanusiaan tersebut, di laksanakan di halaman tempat kediamannya di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara pada Selasa (25/10/2022) pagi hingga sore. Edi Sumantri mengatakan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan agenda […]

  • Meninggal Dunia

    Ribut Dua Saudara Berujung Maut di Lampung, Satu Orang Tewas

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Dua orang saudara terlibat keributan yang berujung maut di Kampung Harapan Jaya, Panjang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Satu orang meninggal dunia akibat kejadian ini. Pelaku yakni ABG berinisial FN (15). Ia tega menikam sepupunya AR (19) dengan senjata tajam hingga tewas. Dilansir Lampung77.com, Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada […]

  • Pencabulan

    Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Lampung, Diajak ke Lapo Tuak, Diperkosa Paman di Kebun

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Kisah pilu dialami seorang gadis 15 tahun yang masih berstatus pelajar di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sempat diajak ke lapo tuak, gadis tersebut lalu diperkosa sang paman di kebun. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial WH (46) warga Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat […]

  • Harga Emas di Lampung

    Emas 24 Karat Naik, Cek Harganya di Bandar Lampung Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung dan emas Antam naik pada perdagangan hari ini, Jumat 16 Juni 2023. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas pada hari berada di angka Rp 940.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 940.000/gram (harga dapat […]

  • Pembuang bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus Lampung ditangkap polisi

    Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung menangkap terduga pelaku pembuang bayi di Bendungan Batu Tegi, Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut sebelumnya ditemukan terapung di sekitar Dermaga Bendungan Batu Tegi, Tanggamus, Lampung, pada, Sabtu (17/9/2022). Dari serangkaian penyelidikan, pembuang […]

expand_less