Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tahukah kamu, Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung saat ini sudah mulai dilaksanakan? Biar tak keliru, simak yuk info selengkapnya.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (6/4/2023), Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 di Lampung sudah digelar sejak Senin, 3 April 2023, lalu. Program ini bakal berlangsung selama 6 bulan ke depan atau hingga 30 September mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Berikut ini info lengkap mulai dari syarat hingga cara daftar program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang akan berlangsung hingga 30 September 2023 seperti dikutip dari website keringanan.lampungprov.go.id:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Digelar Paling Cepat April 2023

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Langsung Salurkan Santunan Korban Kecelakaan di Lampung Timur

    Camat Langsung Salurkan Santunan Korban Kecelakaan di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Mendapat informasi salah satu warganya menjadi korban kecelakaan tragis, Camat Way Jepara Raden Baruna Jaya langsung ke rumah kediaman korban menyalurkan santunan uang duka di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Selasa (23/5/2023) pagi. Camat Way Jepara itu merasa prihatin atas musibah yang di alami Kartiyem (48), korban kecelakaan itu. Dirinya mengetahui […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    509.224 Orang Menyeberang dari Merak ke Bakauheni Sampai H-3 Lebaran

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat jumlah total penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni sebanyak 509.224 orang. Jumlah tersebut tercatat sejak Jumat (22/4/2022) atau H-10 sampai Jumat (29/4/2022) atau H-3 Lebaran. “Sedangkan total penumpang yang menyeberang dari Bakauheni menuju Merak hingga H-3 total sebanyak 270.116 orang,” kata Suharto, General Manager PT […]

  • Ketua Komisi IV DPR RI Sudin

    Wanti-wanti Ketua Komisi IV DPR Sudin: Jaga Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mewanti-wanti pihak terkait agar menjaga stok dan harga komoditas pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri 2023. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional, pekan lalu, Sudin telah mengingatkan terkait adanya kenaikan harga sejumlah komoditas pangan. Saat RDP itu, Sudin menyebut terdapat komoditas […]

  • Ulang tahun gajah Rawana di Lembah Hijau Lampung

    Berita Foto: Momen Ulang Tahun Rawana Saat Hari Gajah Sedunia di Lembah Hijau Lampung

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Bertepatan peringatan Hari Gajah Sedunia hari ini, Sabtu 12 Agustus 2023, Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung menggelar acara perayaan ulang tahun anak gajah Sumatera bernama Rawana yang ke-1. Pada acara yang digelar di area Taman Satwa Lembah Hijau Lampung itu, Rawana mendapatkan hadiah beraneka ragam buah dan sayuran segar pada […]

  • Harga emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Rabu 22 Februari 2023

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung pada perdagangan hari ini, Rabu 22 Februari 2023, masih stagnan atau tidak bergerak. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih bertahan di angka Rp 890.000/gram. “Harga emas 24K (24 […]

  • Harga Mobil Bekas di Bandar Lampung

    Segini Harga Mobil Bekas Innova, Brio, Avanza hingga Ertiga di Bandar Lampung

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Segini harga mobil bekas Toyota Innova, Honda Brio, Toyota Avanza hingga Suzuki Ertiga di Bandar Lampung. Buruan cek yuk! Bagi kamu yang sedang mencari mobil bekas, berikut ini ulasan harga beragam jenis mobil second di Bandar Lampung seperti dikutip dari Lampung77.com —jaringan Lampung77.id, Kamis (10/8/2023). Informasi yang diperoleh dari Showroom Roemah Kita Motor […]

expand_less