Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Awas Telat! Catat Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung

Awas Telat! Catat Batas Akhir Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan tahun 2023. Sampai kapan program ini berlangsung?

Program keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung tahun 2023 ini sudah digelar sejak awal April lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, sebelumnya mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Top 4 News: Tarif Tol Bakter Terbaru | 3 Rekomendasi Tempat Makan di Bandar Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekerja Seni Lampung Timur Saat Galang Donasi.

    Gak Nahan! Para Biduan Lampung Timur Turun ke Jalan Galang Dana Korban Cianjur

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Puluhan musisi Lampung Timur kembali turun ke jalan, menggalang dana untuk membantu korban bencana di Kota Cianjur, Jawa Barat. Berbagai cara unik yang dilakukan oleh para musisi yang diantaranya para biduan, ranger, Master of Ceremony (MC), hingga tukang sewa sound system dan penyewa tarub hajatan. Bak konser musik, mereka menyanyi, berjoget untuk menghibur […]

  • Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kec Mataram Baru Lampung Timur.

    Pengurus Karang Taruna Kecamatan Mataram Baru Lamtim Dikukuhkan

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sejumlah 44 pengurus organisasi kepemudaan Karang Taruna Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur dikukuhkan di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Mataram Baru, Rabu (21/9/2022). Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai organisasi kepemudaan tersebut di serahkan oleh Camat Mataram Baru, Sriyati yang diberikan kepada ketua Karang Taruna terpilih Miftahul Munir, yang sebelumnya juga […]

  • Harga Emas

    Cek Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Per 27 Desember 2021

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut informasi harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung per hari ini, Senin, 27 Desember 2021. Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung saat ini masih stagnan atau tidak mengalami perubahan sejak dua pekan terakhir. Informasi yang diperoleh Lampung77.com –jaringan Lampung77.id — dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), […]

  • Kasus perusakan hutan Lampung Timur

    Divonis Segini, 3 Terdakwa Kasus Perusakan Hutan di Lampung Timur Keberatan, Keluarga Histeris

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis berbeda untuk 3 terdakwa kasus perusakan hutan Register 38 Lampung Timur, Kamis (10/8/2023). Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah, terdakwa Kasiman (43) divonis 13 Bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rasno (50) dan Suroto (45) divonis selama 12 Bulan penjara. Selain vonis penjara, ketiga terdakwa […]

  • Polda Lampung dan GML

    Polda Lampung-GML Bersinergi Dukung Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Jajaran Unit 3 Subdit Politik Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Lampung bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat yang juga Ketua DPP Gema Masyarakat Lokal (GML) Rizal Anwar, Minggu (13/2/2022). Rombongan dipimpin Iptu Fitriansyah beserta tiga anggota lainnya, yakni Aipda Beky, Briptu Muhammad Fahmi dan Bripda Bima Ardiansyah. PS Kanit 3 Subdit Politik Ditintelkam Polda Lampung, Iptu […]

  • Kasus Kekerasan Anak

    Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Dalam Kamar, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Seorang pria tega rudapaksa gadis berusia 13 tahun di dalam kamar rumah kontrakan di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial AMJ (36) itu pun ditangkap polisi pada Rabu (2/3/2022) siang. Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan […]

expand_less