Lampung77.ID – Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, tega cabuli anak tiri yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah dipergoki ibu korban.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial HN (59) itu pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap korban tersebut terjadi pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun TKP yakni di wilayah Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.
Menurut Kapolsek, kejadian pencabulan itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku pelaku yang tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Atas kecurigaan tersebut, kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya (pelaku dan korban) sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh tanpa busana,” kata Kapolsek, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Sabtu (29/1/2022) siang.
Mengetahui perbuatan bejat pelaku, ibu korban tidak terima dengan kejadian yang dialami putrinya itu dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Pria di Lampung Tega Perkosa Adik Ipar di Gubuk
“Setelah kejadian pencabulan itu, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan dan berhasil kami amankan pada Jumat (28/1/2022) kemarin,” ujar Kapolsek.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencabulan…