LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Dua warga kecamatan Way Jepara dan Braja Selebah, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur, saat kedapatan memiliki dan membawa barang terlarang jenis Sabu, seberat 4,85 Gram.
Saat ditangkap, kedua pelaku diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut saat berada di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Kamis (7/7/2022).
Kapolres Lampung Timur, melalui Kasatres Narkoba Iptu Suheri mengatakan, bahwa tersangka adalah RJ (44) warga Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara dan M (40) warga Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.
“Saat kedua tersangka digeledah, ditemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih, diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu, bruto 4.85 Gram” ungkap Iptu Suheri, dalam keterangannya.
Dari penggeledahan juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah boklam lampu.
“Setelah dilakukan interograsi, diakui barang bukti tersebut milik kedua tersangka” ujarnya.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Baca: Bawa Sabu dan Alat Hisab, Pemuda Raman Utara Digelandang Polisi
Baca: Dua Pemuda Way Jepara dan Bandar Sribhawono Digelandang Polisi Karena Sabu
(And/P1)