Kapolres mengatakan wanita tersebut mengalami depresi karena mempunyai utang puluhan juta rupiah dari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).
“Kegiatan meminta sumbangan tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir dan dipergunakan untuk membayar utang dari 11 aplikasi pinjaman online yang mencapai Rp 39 juta,” ungkap Kapolres.
Lantaran tidak memiliki pekerjaan, lanjut Kapolres, NH nekat mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta sumbangan.
“Dalam aksinya tersebut, NH tidak melakukan suatu tindak pidana, namun hanya meresahkan karena memakai pakaian tertutup, bercadar dan memakai kacamata,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, wanita berinisial NH tersebut sudah membuat video pernyataan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Lampung dan kabupaten Pringsewu khususnya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tindak lanjut yang kami lakukan mengundang pihak keluarga dan aparat Pekon untuk bersama sama menjaga NH untuk tidak kembali melakukan aktivitas yang meresahkan warga,” ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak resah dan takut apabila ada kejadian serupa dan meminta untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.
Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Maut di Lampung Timur
(Tim/Yar/P1)