Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 1, 2023
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks
Berita Lampung Terbaru
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.id
No Result
View All Result
Home Lampung

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

Tim Lampung77
Selasa, 8 Maret 2022
in Lampung
A A
Penumpang Penyeberangan Bakauheni-Merak

Gambar ilustrasi penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni-Merak. (Foto: Dok.ASDP)

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

Tags: Aturan Baru Perjalanan DomestikEkonomi BisnisHeadlineLampungSyarat Perjalanan Tanpa Tes PCR dan Antigen
IKLAN

BERITA TERKAIT

Cuaca

Prospek Cuaca Lampung 3 Hari Kedepan, Waspada Hujan-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Senin, 5 September 2022
Nelayan hilang di Pesisir Barat Lampung

Dua Nelayan yang Hilang Berhari-hari di Pesisir Barat Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Agustus 2022
Ayah perkosa anak kandung di Pringsewu Lampung

Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Sabtu, 30 Juli 2022
Hujan Petir dan Angin Kencang

Cuaca Lampung 16 Juli: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Sabtu, 16 Juli 2022
Load More
IKLAN

TERKINI

Harga Emas 24 Karat

Lama Mandek, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Anjlok

Tim Lampung77
Minggu, 1 Oktober 2023

LAMPUNG77.ID - Sempat lama mandek, harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung akhirnya anjlok pada perdagangan akhir September 2023....

Harga BBM

Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023

Tim Lampung77
Minggu, 1 Oktober 2023

LAMPUNG77.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex naik mulai hari ini,...

SPBU di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung, Provinsi Lampung

Resmi! Harga BBM Naik per Hari Ini 1 Oktober 2023

Tim Lampung77
Minggu, 1 Oktober 2023

LAMPUNG77.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) naik lagi mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2023. BBM nonsubsidi jenis Pertamax,...

Harga Emas di Lampung

Emas 24 Karat Turun, Cek Harganya di Bandar Lampung Hari Ini

Tim Lampung77
Sabtu, 30 September 2023

LAMPUNG77.ID - Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung turun pada hari ini, Sabtu 30 September 2023. Berdasarkan informasi...

Hujan

BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Lampung Hari Ini

Tim Lampung77
Sabtu, 30 September 2023

LAMPUNG77.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan mengguyur sejumlah wilayah Lampung pada hari ini, Sabtu 30 September...

Load More
IKLAN

TERPOPULER

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 29 September 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Anak Kandung yang Masih SMP, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacok 2 Orang di Lampung Timur, Pelaku Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak September 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 15 Agustus 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tetap Terhubung

  • Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Lampung77.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Entertainment
  • Indeks

© 2023 Lampung77.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist