Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taman Nasional Way Kambas

    Ini Tempat Wisata di Lampung Timur yang Buka dan Tutup Saat Libur Nataru

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Sejumlah tempat wisata di Lampung Timur, Provinsi Lampung, sebagian ada yang akan membuka dan ada pula yang ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Adapun tempat wisata yang masih akan ditutup bagi pengunjung umum yaitu Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Pihak TNWK sampai saat ini masih belum bisa menentukan sampai kapan […]

  • Harga Emas di Lampung

    Alamak! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Anjlok

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung anjlok pada perdagangan hari ini, Senin 3 April 2023. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 920.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 920.000/gram (harga dapat […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini Selasa 11 April 2023

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info harga emas 24 karat di Bandar Lampung dan emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa 11 April 2023. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih bertahan di angka Rp 940.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini […]

  • Pemakaman Jenazah Hasanudin, PMI Lampung Timur.

    Pekerja Migran Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Malaysia

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Hasanudin (51) warga asal Desa Catur Swako, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, meninggal dunia saat berada di perantauan negara Malaysia. Informasi meninggalnya Hasanudin, ayah dari 3 anak yang merantau sebagai Pekerja migran sejak 9 tahun lalu tersebut di ketahui keluarganya sejak seminggu sebelumnya. Proses kepulangan jenazah Hasanudin […]

  • Finalis Muli Mekhanai Bandar Lampung 2023 kunjungi Taman Wisata Lembah Hijau

    Daftar Nama 30 Finalis Muli Mekhanai Bandar Lampung 2023

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sebanyak 30 finalis akan bersaing pada ajang pemilihan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung tahun 2023. Plt Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Dirmansyah mengatakan Grand Final pemilihan Muli Mekhanai Bandar Lampung akan digelar pada 21 Juli 2023 di Ball room Hotel Novotel. Dirmansyah mengungkapkan sebelum Grand Final, 15 pasang finalis Muli Mekhanai tersebut akan […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak Besok, Rabu, 27 April 2022

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Berikut ini informasi jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak, Rabu, 27 April 2022. Berdasarkan data yang didapat dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Selasa (26/4/2022), ada empat kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak, besok. Adapun empat kapal feri tersebut yakni KMP Legundi, KMP Jatra III, KMP Sebuku, dan […]

expand_less