Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan

    Pasutri Kecelakaan di Lampung Timur, Suami Meninggal Dunia, Istri Luka-luka

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Pasangan suami istri (pasutri) mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pekalongan, Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Selasa (8/3/2022) sore. Saat kejadian, pasutri tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi BE-5494-HG. Akibat kejadian itu, sang suami meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara istrinya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Kanit Gakkum […]

  • Abdul Hakim

    Abdul Hakim Dukung Pemprov Lampung Perbaiki Infrastruktur Jalan

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Hakim mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperbaiki infrastruktur jalan. “Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemprov Lampung agar segera diperbaiki dengan mengoptimalkan pinjaman dari PT SMI,” kata Abdul Hakim, dalam RDP dengan PT SMI di Ruang GBHN Nusantara V, Senin (24/1/2022). Senator asal Lampung ini juga […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 16-18 Juli 2022

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan update jadwal terbaru penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak berlaku pada 16-18 Juli 2022. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Jumat (15/7/2022), ada empat kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak pada 16-18 Juli 2022. Empat kapal feri itu yakni KMP Legundi, […]

  • Pecinta Bonsai Ramaikan Pameran dan Perlombaan di Lampung Timur

    Pecinta Bonsai Ramaikan Pameran dan Perlombaan di Lampung Timur

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ratusan pecinta Bonsai ramaikan perlombaan dan pagelaran pameran pohon hias tersebut di Lapangan merdeka Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, (19-22/5/2022). Acara tersebut di selenggarakan Tunas Bonsai Community (TBC) Lampung Timur, sekaligus merayakan Anniversary ke 2 tahun. Pameran di buka oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, Anggota DPRD Lampung Timur; Antonius […]

  • Kasus Kekerasan Anak

    Modus Buka Aura, Oknum Guru Ngaji di Lampung Setubuhi Muridnya

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang oknum guru ngaji di Tanggamus, Lampung, berinisial PJ (26), ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Dari penangkapan pelaku terungkap, modus pelaku melakukan perbuatan tak senonoh yakni dengan berpura-pura membuka aura korban. Namun, itu ternyata hanya tipu muslihatnya. Pelaku bahkan tega setubuhi korban di […]

  • Balita

    Tragis! Balita 2,5 Tahun Tewas Tenggelam di Pringsewu Lampung

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Tragis! Seorang balita 2,5 tahun bernama Muhammad Falih Akmar ditemukan meninggal dunia tenggelam di kolam ikan belakang rumah kerabatnya di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Saat ditemukan, korban sudah dalam posisi mengambang di kolam ikan berukuran 2,5 X 3 meter dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter. Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing […]

expand_less