Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

Catat, Ini Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat. Salah satu poin dalam SE ini disebutkan PPDN yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat. Berikut aturan selengkapnya:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan  aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Penerapan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR dan Antigen Tunggu Aturan Baru

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ternak Sapi

    “Hingga Kini Satu Ekor Sapi Pun Belum Keluar dari Kandangku”

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Imbas merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK), blantik atau pedagang hewan ternak di Lampung Timur mengeluhkan sulitnya menjual ternak sapi jelang Hari Raya Idul Adha. Blantik sekaligus peternak sapi di Desa Sadar Sriwijaya, Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Rudi Santoso (29) mengaku saat ini penjualan sapi sangat sepi. Menurut Rudi, menjelang Idul […]

  • Satpolairud Lampung Timur Tangkap 2 Orang Nelayan, Ini Alasannya

    Satpolairud Lampung Timur Tangkap 2 Orang Nelayan, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur menggelandang 2 orang nelayan ke markas kantor setempat lantaran menggunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu. 2 orang nelayan tersebut ditangkap saat berada diatas kapal, diperairan Way Penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tepatnya pada titik koordinat 5°14′9″S – 105°50′8″E. Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal […]

  • Pelabuhan Merak dan Bakauheni

    Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni April 2023, Cek Sebelum Mudik!

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif Merak-Bakauheni periode April 2023. Cek sebelum mudik. Informasi yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), update jadwal terbaru kapal eksekutif di Merak-Bakauheni ini berlaku pada 14-17 April 2023. Ada lima kapal feri yang akan melayani Penyeberangan via dermaga eksekutif Bakauheni-Merak pada periode 14-17 April 2023 tersebut. Adapun […]

  • PNS asal Lampung yang hilang ditemukan di Jakarta

    Hilang Tiga Pekan, PNS Asal Lampung Ditemukan di Jakarta, Begini Kondisinya

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Lampung yang dilaporkan hilang sekitar tiga pekan akhirnya ditemukan di Jakarta. PNS tersebut diketahu bernama Made Adi Rinata, warga asal Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditemukan di Jakarta pada Senin (23/1/2023) kemarin. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, mengatakan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan Adi Rinata […]

  • Kecelakaan truk di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung

    Brak! Dua Truk Kecelakaan di Tol Lampung, Solar Berceceran, 1 Orang Dilarikan ke RS

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Kecelakaan terjadi di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung, tepatnya di KM 72+600 Jalur B. Kecelakaan melibatkan Truk Tangki Fuso bernomor polisi BE-8123-KP dan Truk Isuzu Elf Nopol BE-9694-BJ. Dikabarkan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Namun, akibat kejadian tersebut satu orang mengalami luka-luka. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo. […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Update Terbaru Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Juni 2022

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    BAKAUHENI (Lampung77.ID) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan update terbaru jadwal penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Juni 2022. Berdasarkan data yang didapat dari ASDP, Selasa (31/5/2022), jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif Bakauheni-Merak ini berlaku pada 1-3 Juni 2022. Dalam data ASDP itu disebutkan, ada lima kapal feri yang akan melayani penyeberangan via Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak […]

expand_less