Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Daftar Tarif Kapal Bakauheni-Merak, Cara Beli Tiket, dan Syarat Terbaru Penyeberangan

Daftar Tarif Kapal Bakauheni-Merak, Cara Beli Tiket, dan Syarat Terbaru Penyeberangan

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Syarat Terbaru Penyeberangan

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelumnya menyatakan siap mematuhi dan menerapkan aturan syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan aturan baru ini diterbitkan agar seluruh operator transportasi, termasuk ASDP dapat menerapkan protokol kesehatan yang kembali diperketat terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) termasuk pengguna jasa atau penumpang kapal penyeberangan.

Dalam SE 73 Tahun 2022, kata Shelvy, diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan.

Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan.

Kedua, PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19. Untuk PPDN yang sudah melakukan vaksinasi kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Selanjutnya, bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi. Namun, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi Covid-19.

Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen. Sementara untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kelima, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Atau, telah vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7×24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam. Sementara untuk Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 3×24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Kemudian selanjutnya, sesuai aturan terbaru, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan, atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen. Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

“Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata. Namun, nantinya akan ditempatkan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid – 19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 ini akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga:
Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 17 Juli 2022, Simak Ini Aturan Selengkapnya

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Truk Trailer di Jalan Sutami Lampung

    Kecelakaan Beruntun Truk Trailer dan Sejumlah Kendaraan di Jalan Sutami Lampung

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77ID – Kecelakaan beruntun melibatkan truk trailer dan sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Ir Sutami, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Satu orang dikabarkan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan ini. Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu melibatkan truk trailer bernomor polisi K-8092-OB, satu mobil […]

  • Wisata Lembah Hijau Lampung

    Harga Tiket Masuk Terbaru Wahana Waterboom Lembah Hijau Lampung

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Area wahana waterboom berada tak jauh dari pintu masuk, tepatnya berada disamping kantor atau office Taman Wisata dan Taman Satwa Lembah Hijau Lampung. Di wahana waterboom ini terdapat berbagai spot menarik yang bisa dinikmati mulai dari kolam berenang yang luas dengan kedalaman bervariasi, hingga kolam khusus untuk anak-anak dan orang dewasa. Di waterboom Lembah Hijau […]

  • Ditangkap polisi

    Lapor ke Polisi, Warga Purbolinggo Lampung Timur Malah Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berniat melaporkan kasusnya ke kepolisian setempat, Warga Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, malah ditangkap karena laporan palsu yang di buatnya. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, pada Selasa (22/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah FJ (55) warga Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo. “Tersangka yang […]

  • Cuaca

    Top News: Hujan Diprediksi Guyur Lampung | Harga Emas 24 Karat | Pencuri Motor Naik Atap Rumah

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Informasi hujan diprediksi BMKG guyur sejumlah wilayah Lampung banyak dibaca dan menjadi berita terpopuler dalam deretan Top News di Lampung77.id sepekan ini. Berita terpopuler lainnya yakni info harga emas 24 karat di Bandar Lampung. Serta, pencuri motor naik atap rumah saat dikejar polisi dan warga di Lampung Timur. Berikut rangkuman 3 berita terpopuler […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Turun

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Dikutip dari laman Logam Mulia, harga dasar emas Antam ukuran 1 gram pada hari ini berada di angka Rp 1.020.000/gram atau turun Rp 12.000/gram dari perdagangan sehari sebelumnya Selasa (7/3/2023) di level Rp 1.032.000/gram. Untuk diketahui, Logam Mulia Antam ini dijual dalam beberapa ukuran berat seperti 1 gram, 2 gram, 5 gram, hingga 1.000 gram […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Jadwal Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 1-2 Juli 2022

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Sabtu, 2 Juli 2022 Berangkat dari Pelabuhan Merak – 23:45 WIB KMP Sebuku – 1:00 WIB KMP Jatra III – 2:15 WIB KMP Legundi – 3:30 WIB KMP Portlink – 4:45 WIB KMP Sebuku – 6:00 WIB KMP Jatra III – 7:15 WIB KMP Legundi – 8:30 WIB KMP Portlink – 9:45 WIB KMP Sebuku […]

expand_less