LAMPUNG77.ID – Kucuran Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur sempat dibekukan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut didasari lantaran Pemerintahan Desa Braja Sakti, melalui kepala desa setempat pada saat itu tak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban realisasi DD tahap pertama pada tahun 2022.
Pada saat itu, Kades Braja Sakti ES sewaktu masih aktif menjabat, diduga merekayasa kasus pencurian hingga raibnya uang DD berikut sepeda motor Jupiter Z yang terjadi di rumah kediamannya pada (2/5/2022) lalu.
Pasca ES dijadikan tersangka atas temuan dugaan korupsi DD dan menjadi DPO kepolisian, Pemerintah Daerah menunjuk Beni Setiawan menjadi Plt Kades Braja Sakti untuk kembali melaksanakan program pembangunan di tahun 2023.
Dari keterangan Beni Setiawan bahwa Desa Braja Sakti tahun 2022 mendapatkan DD sebesar Rp 1.000.096.000,.
“Saat itu usai pencairan DD pada termin 1 yakni sebesar 40%. Karena kasus pencurian hingga raibnya uang DD tersebut di rumah Pak Kades dan tak bisa dipertanggung jawabkan, termin selanjutnya tak bisa di cairkan lagi” ungkap Beni, saat diwawancarai di Kantor Desa Braja Sakti, Kamis (11/5/2023).
“Jadi di Desa Braja Sakti pada tahun 2022 tidak ada pembangunan sama sekali,” lanjutnya.
Namun, khusus realisasi pencairan bantuan sosial BLT DD masih bisa di cairkan dan di laksanakan. Berikut juga dana siltap untuk para perangkat desa.
“Insyaallah untuk realisasi DD tahun 2023, bisa dicairkan lagi. Memulai kembali lembaran baru pembangunan di Desa Braja Sakti” ujar Beni.
Baca: Warga Temukan Motor Hasil Curian Milik Kades Braja Sakti Lampung Timur
Hal tersebut juga dibenarkan Camat Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Raden Baruna Jaya saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, setelah mantan Kades Braja Sakti ES tertangkap dan inkrah kepastian hukumnya, pihak kecamatan selanjutnya akan mengusulkan kembali PJ Kades di Desa Braja Sakti untuk kelancaran pembangunan di desa tersebut.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi para Kades di Kecamatan Way Jepara. Saya harap tidak ada lagi kejadian serupa karena bisa sangat menghambat pembangunan desanya ke depan,” ujar Baruna.
Diberitakan sebelumnya, setelah sekitar 4 bulan lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), ES mantan Kades Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, tertangkap di wilayah Kalimantan Tengah.
Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) satuan reserse kriminal Polres Lampung Timur menangkap tersangka ES di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada senin (8/5/2023).
Baca: Deretan Kasus ES Kades Lampung Timur Hingga Ditangkap Polisi di Kalimantan
(And/P1)