Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Program keringanan pajak kendaraan di Lampung tahun 2023 sudah digelar sejak awal April lalu. Lantas, sampai kapan program ini akan berlangsung?

Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2023.

Adi Erlansyah mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Menurut Adi, program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Minggu (16/4/2023), yang bersumber dari situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut ini selengkapnya informasi soal program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung, mulai dari lokasi, syarat, hingga aturannya:

Lokasi Pelaksanaan

Berkut lokasi pelaksanaan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung:

a. Samsat Induk dan Samsat Pembantu di Provinsi Lampung
b. Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES)
c. Samsat Elektronik (e-Salam dan e-Samdes)

Aturan dan Ketentuan Program Keringanan PKB dan Bea Balik Nama

1. Terhadap Pemilik Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya dalam daerah diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi, kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, rubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/ POLRI tetap dipungut BBNKB I sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).

2. Terhadap pemilik kendaraan bermotor ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.

3. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

4. Terhadap pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 3 tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu:

Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Baca Juga: Cerita Pengendara Melintas di Tol Lampung-Palembang Jelang Mudik Lebaran 2023

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli

3. Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)
b. STNK asli
c. SKPD/TBPKP asli
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir)
e. BPKB asli
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB)
g. Arsip STNK

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):
a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id
b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)
c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:
– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)
– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan
e. Pilih jenis pelayanan
f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain
g. Klik “daftar”
h. Cetak nomor antrian digital
i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

2. Secara Manual:
WP mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.

Baca Juga: Ukir Rekor Lagi, Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Termahal Sejak 2022

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas di Lampung

    Mager Parah, Cek Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas 24 Karat di Bandar Lampung hari ini, Jumat 7 Juli 2023, masih tidak bergerak alias mager. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas pada hari berada di level Rp 930.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 930.000/gram (harga dapat berubah sewaktu-waktu […]

  • Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi BTS

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan. Dikutip dari detikcom, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Johnny G Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Kasus korupsi […]

  • Truck Fuso Terguling di Jalan Lintas Way Jepara Lampung Timur.

    Truck Muatan Singkong Terguling di Jalan Lintas Way Jepara Lampung Timur

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Sebuah Truck Fuso bermuatan singkong terguling di jalan lintas timur tepatnya di tikungan Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/10/2022) pagi. Akibatnya, puluhan ton singkong tumpah di pinggiran jalan dan mengakibatkan kemacetan di lokasi tersebut. Menurut pengakuan sopir mobil itu, bahwa dirinya membawa singkong seberat 20 ton dari […]

  • Harga Beras di Lampung

    Jangan Kaget Lihat Harga Beras di Lampung Jelang Ramadan

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga beras di Lampung jelang Ramadan masih tinggi. Harga beras medium saat ini mencapai hingga Rp 12.000/kg, sedangkan beras premium bisa tembus Rp 13.000/kg. Pemilik Toko Beras Daffa, Rozi menyebutkan harga beras sebelumnya sempat turun sekitar Rp 200/kg pada sekitar awal Maret 2022 lalu. Namun, saat ini harganya kembali naik. “Awal Maret kemarin […]

  • SPBU di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung, Provinsi Lampung

    Cek Daftar Terbaru Harga BBM di Seluruh Indonesia per 1 September 2023

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex naik mulai hari ini, Jumat 1 September 2023. Seperti dilihat di website resmi Pertamina, Jumat (1/9/2023), diumumkan daftar Harga Bahan Bakar Khusus (BBK) atau nonsubsidi terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2023. “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan […]

  • Ketua Komisi IV DPR Sudin panen raya di Lampung

    Panen Raya di Lampung, Ketua Komisi IV DPR Soroti Soal HPP Beras-Gabah

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, melakukan panen raya padi jenis MSP di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (26/2/2023). Dalam kesempatan itu, Sudin menyoroti persoalan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Beras dan Gabah. Sudin menilai HPP beras dan gabah saat ini masih belum cukup mensejahterakan para petani, termasuk di Provinsi Lampung. “Saya katakan kepada […]

expand_less