Lampung77.ID – Polisi mengamankan tersangka R (27), warga Labuhan Ratu, yang terlibat duel maut di Pasar Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Mardiansyah Putra mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, R ditetapkan tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Baca Juga: Satu Orang Tewas dan Satu Kritis Imbas Duel Maut di Lampung Timur
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, R ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Menurut Kapolsek, peristiwa perkelahian yang berujung maut tersebut berawal saat tersangka dan korban Z, warga Sukadana, terlibat cekcok mulut di sebuah tempat karaoke.
Perselisihan antar tersangka dan korban rupanya berlanjut hingga di luar tempat karaoke. Keduanya kemudian terlibat perkelahian yang berujung tewasnya Z dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Dari lokasi kejadian, Polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau garpu, satu bilah badik gagang dan sarung kuning, satu bilah badik gagang dan sarung coklat, pakaian yang berlumuran darah dan satu unit motor Skywae.
Baca Juga: Kronologi Duel Maut yang Tewaskan Satu Orang di Lampung Timur
(Andono/P1)