Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3 di Lampung dan Aturan Lengkapnya

Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3 di Lampung dan Aturan Lengkapnya

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PPKM Level 2

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 25% dan WFO sebesar 75% yang dilakukan dengan:
1) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2) Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
3) Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
4) Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau
masing-masing Pemerintah Daerah.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang
sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan,
handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki
lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai
dengan jam 21.00 waktu setempat.
4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama
24 jam.
5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4)
dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

i. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan
pegawai.
2) Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3) Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 75% , 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

j. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

k. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas
atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

l. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%
dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

m. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

n. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi.

o. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

q. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

r. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

s. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

t. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan
dengan mengaktifkan Posko – Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi
pengendalian wilayah.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 1

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan truk trailer di Lampung

    Kronologi Kecelakaan Truk Trailer yang Tewaskan 2 Orang di Lampung

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kecelakaan maut melibatkan truk trailer dan sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Ir Sutami, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Senin (30/5/2022) sore. Dua orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka dalam insiden ini. Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengatakan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Ir. Sutami, tepatnya dekat Pemancar […]

  • Konferensi Pers Polres Lampung Timur.

    3 Warga Labuhan Ratu Lamtim dan 1 Mantan Kades Ditangkap Polisi Kasus Mafia Tanah

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – 3 orang Warga Kecamatan Labuhan Ratu beserta 1 mantan Kepala Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur ditangkap Polisi karena terlibat kasus mafia tanah. Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar kasus tanah, milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut diungkap saat menggelar Konferensi […]

  • Kinar Resto

    Kinar Resto Bandar Lampung: Lokasi, Jam Buka, Daftar Harga Menu, dan Fasilitas

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Berikut ini sejumlah paket menu di Kinar Resto Bandar Lampung beserta daftar harganya. Simak yuk! Menu Buffet 1. Nasi putih, butter rice/nasi goreng, soup of the day, gurame (asam manis, saos padang), ayam (goreng/bakar/cabe hijau), daging (lada hitam/dendeng balado/semur), udang (cap cay/baby kaylan/sapo tahu), bihun/mie, sambal lalap, kerupuk, buah potong, pudding, infused water, fresh juice. […]

  • Kekerasan terhadap perempuan

    Guru SD di Sekampung Udik Lampung Timur Cabuli 3 Muridnya

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Salah satu oknum guru di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap Polisi karena mencabuli 3 muridnya. Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan adanya Seorang guru honor Sekolah Dasar Negeri 1 di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, di tangkap Polisi karena terbukti telah […]

  • Harga Emas

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung dan Emas Antam Hari Ini, Kamis 29 September 2022

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut info harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung dan harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis, 29 september 2022. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 840.000/gram. “(Harga emas 24 karat hari […]

  • 12 Daerah di Lampung Diguyur Hujan, 1 Wilayah Waspada Banjir

    12 Daerah di Lampung Diguyur Hujan, 1 Wilayah Waspada Banjir

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID — 12 daerah di Provinsi Lampung hari ini merata di guyur hujan dengan itensitas lebat hingga ringan disertai angin dan petir. Kondisi cuaca tersebut telah terjadi beberapa hari sebelumnya. Dalam update peringatan dini Cuaca Lampung Tanggal 20 September 2025 pkl 08:50 WIB, 12 daerah tersebut meliputi Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung […]

expand_less