Untuk korban luka-luka, kata Zuliansyah, biaya perawatan akan dijamin Jasa Raharja maksimal sampai Rp 20 juta.
“Untuk (biaya) perawatan kita cover, maksimal Rp 20 juta masing-masing korban luka,” lanjutnya.
Sedangkan identitas para korban luka dalam kecelakaan itu, Zuliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan.
Diberitakan sebelumnya, dua truk tabrakan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (16/2/2023). Tiga orang tewas dan 8 luka-luka dalam kecelakaan maut ini.
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ipran menyebutkan kecelakaan tersebut terjadi pada sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:
Dua Truk Tabrakan di Lampung Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 8 Luka-luka
(Tim/Yar/P1)
	    	



