Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan tak senonoh terhadap dua anak kandungnya tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada sekitar Oktober 2019 dan November 2022.
“Terhadap korban NS (14), tersangka melakukan (persetubuhan) sebanyak 1 kali, sementara terhadap korban KH (12) sebanyak 2 kali,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).
Kapolsek menuturkan, bahwa saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis tuak.
“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut alasan pelaku tega menyetubuhi kedua putri kandungnya itu karena tidak bisa melampiaskan nafsunya kepada istrinya yang sedang datang bulan atau menstruasi.
“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kisruh Keluarga Berujung Bongkar Rumah di Lampung Timur
(Tim/Yar/P1)