Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. Bhakti Persada Jaya.
Kemudian, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban, 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, dan 1 lembar dokumen surat tugas.
Reynold menyebutkan kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tergiur gaji besar menjadi asisten rumah tangga di Singapura, sebanyak 9 warga Lampung nyaris menjadi korban perdagangan orang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 9 korban asal Lampung tersebut.
Baca Juga: Tergiur Gaji Besar, 9 Warga Lampung Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang
(Yar/P1)