LAMPUNG77.ID – Kisruh keluarga soal pembagian gono-gini, suami istri di Desa Kebon Damar, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, sepakat membongkar rumah milik mereka sendiri.
Informasi dari warga setempat menyebutkan rumah permanen yang belum genap 2 tahun dibangun itu dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat Excavator, Selasa (7/3/2023) malam.
Kedua pihak yang berselisih tersebut yakni SA (49) selaku suami, dan istrinya SH (40). Mereka telah berkeluarga sekitar 16 tahun lebih dan mempunyai 2 anak perempuan kembar.
Warga sekitar beramai-ramai menyaksikan eksekusi pembongkaran rumah yang berada di RT 4, Dusun 1 Desa Kebon Damar. Warga menyayangkan hasil keputusan yang diambil oleh suami istri tersebut.
Tak sampai hitungan jam, rumah yang didirikan dengan biaya ditaksir mencapai ratusan juta itu kini rata dengan tanah.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari pihak keluarga yang bersengketa itu menyebutkan rumah tersebut dibangun masih berada di lokasi tanah milik orang tua dari istri.
Sang istri juga bertahun-tahun bekerja sebagai Pekerja Migran di Singapura dan hasilnya diperuntukan untuk membangun rumah tersebut demi masa depan kedua anaknya.
“Rumah dibangun sejak SH bekerja di luar negeri. Namun, setelah pulang setahun lalu, mereka bercerai,” kata Rifa’i, saudara lelaki SH.
Lantaran masalah keluarga, kedunya kemudian memutuskan bercerai. Namun, terkait pembagian gono-gini rumah, dalam beberapa bulan keduanya tak kunjung menuai hasil kesepakatan.
Ketua RT setempat, Sumiran, membenarkan adanya peristiwa itu. Ia mengatakan saat pembongkaran rumah, kedua belah pihak yakni suami istri tersebut berada di lokasi.
“Sudah dilakukan mediasi hingga beberapa kali bersama pamong desa setempat, tetapi tak ada kesepakatan. Hingga akhirnya disepakati pembongkaran (rumah) itu,” jelas Sumiran.
Baca Juga: Beban Hutang, Suami Ditemukan Gantung Diri di Way Jepara Lampung Timur
(And/P1)