Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Rp 4,6 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Rp 4,6 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dennis mengungkapkan, modus pelaku ER yakni berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara.

“Patut diduga (ER) menandatangni fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai sehingga berdasarkan audit Negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka RIY, lanjut Dennis, meyalahgunakan wewenangnya untuk menerima apa yang menjadi perbutan ER Tersebut. “Sehingga tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena (RIY) memiliki wewenang untuk memerintahkan 165 kepala sekolah yang mendapatkan bantuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menambahkan dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti 18 unit laptop (9 unit merk Asus dan 9 unit merk Lenovo), 20 unit Tablet (11 unit merk Advan, 7 unit merk Maxtron, 2 unit merk Mito), dan 17 unit proyektor (9 unit merk Infocus, 3 unit merk Epson, 4 unit merk Acer, dan 1 unit merk Nec).

Kemudian, 18 paket komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 paket mouse dan keyboard merk Logitech, 17 Router/Wi-Fi (6 unit merk TP-LINK dan 11 unit merk Tenda), serta 18 hardisk eksternal (16 unit merk Toshiba dan 2 unit merk Adata).

Menurut Edy Qorinas, tersangka ER bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Sedangkan tersangka RIY, lanjut Edy Qorinas, akan dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sama yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pilu, Gadis 12 Tahun Digilir 4 Pria di Gubuk Kebun Kopi di Lampung

(Tim/Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak Hari Ini 20 Desember 2024

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Berikut jadwal penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni Merak pada hari ini, Jumat 20 Desember 2024. Informasi yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Jumat (22/12/2024), ada 4 kapal feri eksekutif yang akan melayani penyeberangan di Bakauheni dan Merak pada hari ini yaitu KMP Batumandi, KMP Legundi, KMP Jatra III, dan KMP […]

  • Uji praktik SIM C terbaru

    Uji Coba Praktik SIM C Terbaru, Kapolres Lampung Timur: Sangat Mudah!

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Korlantas Polri menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, mulai Senin (7/8/2023). Dalam skema terbaru, jalur berbentuk angka “8” dan zig-zag dihapus dan diganti menjadi lintasan berbentuk huruf “S”. Polres Lampung Timur Polda Lampung juga mulai menerapkan sirkuit tersebut di Lapangan Uji Praktik SIM Anindya Yodha Satlantas Polres Lampung Timur. […]

  • Polisi bongkar penyelundupan benih lobster di Pesisir Barat Lampung

    Penyelundupan 6.000 Benih Lobster di Lampung Terbongkar, Mau Dijual ke Luar Negeri

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Dari pengakuan pelaku kepada polisi, benih lobster tersebut merupakan milik seseorang yang mereka sebut sebaga bos. “Pelaku DS mengakui benih lobster itu milik bosnya. Saat ini kita sedang dalami pengakuan pelaku,” ujarnya. Alsyahendra mengatakan ribuan benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan dan dijual ke luar negeri. “Hendak dijual ke luar negeri dengan harga tinggi. Perbuatan […]

  • Hujan

    Peringatan Dini BMKG: Hujan Disertai Petir Landa Sejumlah Wilayah Lampung Hari Ini

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan dini potensi hujan lebat disertai petir di sejumlah wilayah Lampung hari ini, Senin 9 Oktober 2023. BMKG memprediksi hujan lebat yang dapat disertai petir tersebut melanda sejumlah wilayah Lampung pada sore hari. “Peringatan Dini: Waspada potensi hujan lebat yang disertai petir/kilat bersifat lokalan di wilayah […]

  • Ditangkap polisi

    Pria di Lampung Tipu Agen BRI Link Rp 15 Juta, Ini Modusnya

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang pria di Lampung ditangkap polisi atas kasus penipuan terhadap Agen BRI Link senilai Rp 15 juta di wilayah Sukoharjo, Pringsewu. Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu Polda Lampung Iptu Poltak Pakpahan mengungkapkan pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AN (36), warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut […]

  • 5 Anggota MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Kepada Guru di Lampung Timur

    5 Anggota MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar Kepada Guru di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Lima Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sosialisasikan 4 pilar Kebangsaan kepada Guru pendidik di Balai Tirta Kencana Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Selasa, (17/5/2022). Anggota Badan Sosialisasi MPR RI tersebut adalah Ir Alimin Abdullah, Drg Putih Sari, A.A Bagus Adhi Mahendra Putra, Hj Alyah Mustika, Habib Ali Alwi. […]

expand_less