Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya serta diback-up anggota Brimob Polda Lampung akhirnya berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.
“Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan seluruh masyarakat, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar Narkoba,” Kata Kapolres.
“Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Lampung Tengah pada sekitar awal Desember 2022 lalu. Saat itu, anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dihadang dan diserang massa saat melakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga pengguna dan bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga:
Polisi Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Ini Kronologinya
(Tim/Yar/P1)