LAMPUNG77.ID – Masliah (36), seorang perempuan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur pertanyakan surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama Sukadana. Menurutnya, Akta tersebut dikeluarkan secara sepihak karena tanpa Dia ketahui saat keputusannya.
Akta Cerai nomor: 0413/AC/2023/PA sdn, terbit tertanggal 24 Maret 2023 berdasarkan dari ketetapan Pengadilan Agama Sukadana nomor: 2580/Pdt G/2022/PA sdn tanggal 21 Maret 2023. Dan ditandatangani Panitera Pengadilan Agama (PA) Sukadana Usman A, S.Ag, MH.
Keputusan inkrah cerai tersebut melibatkan Hendri (35) warga Tanjung Aji, Kecamatan Melinting selaku pemohon dan Masliah (red) selaku termohon.
Menurut Masliah, dirinya merasa dizalimi oleh PA Sukadana, karena telah memutuskan tanpa prosedur yang benar. Karena tidak pernah dihadirkan saat putusan ikrar talak.
Masliah mengaku mengetahui surat cerai itu justru dari rekannya yang telah dipegang pemohon (Suaminya). Sehingga, ia merasa dipermainkan oleh pihak PA Sukadana.
Awalnya, karena suaminya terus berusaha ingin menceraikannya, Masliah pun menunjuk kuasa hukum untuk membantu memperjuangkan gono gini dan haknya. Hasil dari putusan sidang gugatan, Masliah memenangkan soal gono gini dan haknya.
“Putusan dari pengadilan tersebut, gono gini yang harus saya terima yaitu uang nafkah idah Rp4,1 juta, uang hasil penjualan mobil Rp12,5 juta, dan emas 13 gram,” kata Masliah.
Ironisnya, gono gini yang sudah ikrah diputuskan oleh PA Sukadana tersebut belum diterima Masliah. Bahkan saat putusan ikrar talak, Masliah tidak dihadirkan atau tanpa pemberitahuan hingga keluar akta cerai.
Sementara Panitera Muda bagian Hukum PA Sukadana Joni Firmansyah mengatakan, terkait ikrar talak tersebut pihak pengadilan menyebutkan sudah menghadirkan kedua Pengacara yang bersangkutan, sehingga tidak ada namanya penerbitan Akta Cerai secara sepihak.
Persoalan gono gini yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi. Pihak PA juga hingga saat ini juga masih menerima titipan uang nafkah idah dari Hendri melalui pengacaranya.
“Tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diiris oleh Pengacara masing-masing,” sangkal Joni, di Kantor PA Sukadana, (4/4/2023).
Terpisah, kuasa hukum tergugat Panca Kesuma mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari PA Sukadana. Kalau memang ada undangan, kata Dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Tidak bisa diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapat kuasa istimewa.
“Apa yang dikatakan pihak PA Sukadana tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menerima undangan saat akan ada putusan ikrar talak” jelas Panca Kesuma.
Baca: Ditreskrimsus Polda Lampung Geledah Kantor BPN Lampung Timur
(And/P1)