LAMPUNG77.com – Dua orang remaja laki-laki di Bandar Lampung ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku menjual gadis ABG yang masih di bawah umur lewat aplikasi MiChat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan kedua pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial VT (19) dan RH (17).
Menurut Gustomi, kedua pelaku diamankan di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2022, lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Gustomi mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan korban yang masih berusia 16 tahun melalui aplikasi pertemanan MiChat dengan tarif berkisar Rp 200 ribu – Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
“Pelaku menawarkan korban menggunakan aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp 800 ribu per satu kali main,” kata Gustomi, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Motif Sakit Hati Pacar Gelap Dibalik Pembunuhan Pengusaha di Lampung
Ia menambahkan modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan melalui media sosial dan berpura-pura berpacaran dengan korban.
Baca ke halaman selanjutnya >>>