Pasca-kecelakaan, lanjut AKP Khoirul Bahri, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku ditinggalkan di depan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” kata AKP Khoirul Bahri, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (9/10/2023).
Terungkapnya identitas pelaku, kata Khoirul, saat polisi menemukan kartu identitas milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir sekitar dua bulan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan petugas, sopir travel asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Khorul Bahri menyebutkan, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.
“Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut di penjara dan dihakimi warga sekitar,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.
(Tim/Yar/P1)