Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Kriminalitas

Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pedagang Kue di Lampung Ditangkap di Banten

Tim Lampung77
Senin, 9 Oktober 2023
in Kriminalitas, Lampung
A A
Ditangkap polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

Pasca-kecelakaan, lanjut AKP Khoirul Bahri, pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya dan kabur menuju arah Tanggamus. Dalam proses pengejaran, polisi berhasil menemukan mobil milik pelaku ditinggalkan di depan ruko di daerah Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

“Mobil itu mengalami kerusakan penyok dan pecah bodi bemper depan sebelah kiri. Saat dilakukan pencarian, pengemudinya tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” kata AKP Khoirul Bahri, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (9/10/2023).

Terungkapnya identitas pelaku, kata Khoirul, saat polisi menemukan kartu identitas milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir sekitar dua bulan, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan petugas, sopir travel asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Khorul Bahri menyebutkan, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut diduga dipicu kelalaian pelaku yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.

“Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut di penjara dan dihakimi warga sekitar,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.

(Tim/Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tags: KecelakaanKecelakaan LampungKecelakaan PringsewuTabrak Lari

BERITA TERKAIT

Truk masuk jurang di Lampung Barat

Rem Blong, Truk Hantam Vios dan Masuk Jurang di Lampung Barat

Minggu, 15 Desember 2024
Kecelakaan maut bus masuk jurang di Pesisir Barat Lampung

Kecelakaan Maut di Pesisir Barat Lampung, Bus Masuk Jurang-Terbakar, 3 Orang Tewas

Jumat, 13 Desember 2024
Pengendara motor ditemukan tewas di Lampung Timur

Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Dekat Tumpukan Batu di Lampung Timur

Senin, 2 Oktober 2023
Pengendara motor ditemukan tewas di Lampung Timur

Pengendara Motor Ditemukan Tewas Dekat Tumpukan Batu di Lampung Timur

Minggu, 1 Oktober 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Detik-detik Bripka Agus Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

BMKG: 4 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id