Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang. Kemudian, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang, dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Sedangkan kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” ujar Nikho.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran.
Ia menambahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan Solar subsidi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat. sedangkan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.
“Kami dukung penuh pihak-pihak yang membantu dalam memberikan laporan terhadap indikasi pelanggaran dalam pendistribusian Solar Subsidi,” ujarnya.
Baca Juga: Harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik, Ini Daftar Harganya
(Tim/Yar/P1)