LAMPUNG77.ID – Polisi menggerebek arena judi dadu koprok di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Kamis (12/8/2022) sore.
Puluhan orang yang diduga sebagai pelaku judi korpok di lokasi tersebut kocar-kacir. Polisi juga mengamankan 2 orang yang diduga sebagai bandar dari dua lapak arena judi dadu koprok tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan dua orang yang diamankan dalam pengrebekan arena judi koprok tersebut berinisial PO (52) dan FB (21), warga Kecamatan Way Jepara.
“Petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi Kompetisi Sepak Bola di Desa Sumberejo, Way Jepara,” kara Zaky, dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Usai mendapat informasi itu, kata Kapolres, Tekab 308 Polsek Way Jepara diback-up Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan pengintaian dan mendapati dua lapak judi koprok di lokasi tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan.
“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian, petugas berhasil meringkus 2 orang tersangka, berikut barang bukti berupa 8 dadu, 2 lapak, 2 set tempurung, 2 lembar terpal, dan uang tunai puluhan ribu rupiah,” ujarnya.
“Para tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Seorang Istri di Lampung Timur Sengaja Bakar Rumah Sendiri Hingga Ludes
(And/Rls/P1)