Bersamaan dengan penangkapan kedua orang tersebut, sejumlah lokasi tambang pasir milik terduga pelaku yang berada di Desa Mulyosari, Pasir Sakti, juga ditutup dan diberi garis polisi.
Sedangkan sebuah truk Fuso bernomor polisi BE-8499-FI berisi puluhan karung pasir diamankan di halaman Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku SG diduga berperan mengatur keluar masuk tronton yang akan membawa bahan tambang galian C keluar Lampung.
SG juga diduga mengatur surat kepemilikan pengiriman barang atau Delivery Order (DO). Dalam 1 trip fuso, SG menerima bayaran hingga Rp 600.000.
Sementara peran SD adalah salah satu penambang pasir dari puluhan penambang di sekitar daerah tersebut. Dia juga disinyalir merupakan koordinator untuk mendapatkan bahan baku pasir dari para penambang pasir ilegal lainnya.
Pasir yang dihasilkan itu diolah dengan cara dijemur, diayak, serta dipilah jadi berbagai jenis seperti pasir kuarsa, pasir halus dan pasir kasar.
Baca Juga: Kisruh Keluarga Berujung Bongkar Rumah di Lampung Timur
(And/Yar/P1)