LAMPUNG77.ID – Kepolisian Polres Lampung Timur ungkap 9 tersangka terlibat dalam beberapa aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Perampokan, yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, saat menggelar Konferensi Pers, pada Senin (3/10/2022).
Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AY, RD, SL, PA, MS warga Kabupaten Lampung Selatan, kemudian MR, HR, KM warga Kecamatan Waway Karya, dan ND warga Jabung Kabupaten Lampung Timur.
Baca: Kawanan Perampok Bersenpi Satroni Rumah Warga di Lampung Timur
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana kejahatan. Antara lain perampokan di rumah SU warga Kecamatan Pasir Sakti, tersangka menggunakan senjata api dan senjata tajam, dengan kerugian 3 unit sepeda motor, 6 telepon genggam, 2 BPKB, uang tunai sebesar 20 juta Rupiah, dan dompet yang berisi dokumen korban.
Kemudian para tersangka juga terlibat aksi pembobolan gedung sarang burung walet, milik RI warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai 15 juta rupiah.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, para tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian 4 mesin traktor, yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Jabung, dengan nilai kerugian mencapai 20 juta rupiah.
Baca: 4 Perampok Bersenjata Api di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Petugas Kepolisian Gabungan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, berhasil meringkus 9 orang tersangka tersebut.
“9 tersangka diringkus di lokasi berbeda-beda, yaitu di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur” ungkap Zaky.
“Aparat juga sempat memberikan tindakan tegas dan terukur kepada beberapa tersangka karena melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri saat proses penangkapan” tambah Kapolres.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian telah mengamankan 1 unit mobil pickup, telepon genggam, linggis, tang, semprotan air, senjata tajam jenis golok, penggaris, dokumen milik korban, perangkat besi rakitan, selang dan tabung gas, serta 3 mesin traktor, sebagai barang bukti.
Baca: Polisi Ringkus Komplotan Aksi Pencurian Traktor di Lampung Timur
(And/P1)