LAMPUNG77.ID – Protes warga sekitar lokasi Pabrik Es Balok PT Sikini Internusa berlanjut. Warga mengajukan beberapa tuntutan yang harus di realisasikan oleh pihak perusahaan saat mediasi di Balai Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Rabu (12/4/2023).
Mediasi tersebut dihadiri sekitar 12 warga sekitar lokasi berdirinya Perusahaan Es Balok di Dusun 1 Desa setempat. Perwakilan dari pihak manajemen Perusahaan PT Sikin Internusa, nampak Iskandar dan Riza Kumala.
Sementara mediasi di pimpin oleh Kepala Desa Sriminosari, Siswanto, BPD dan pihak Kasi Trantip Pol PP Kecamatan Labuhan Maringgai, Suparjiana.
Dari hasil mediasi itu menghasilkan 3 kesepakatan dari ke 2 belah pihak. 3 kesepakatan tersebut diantaranya:
1. Untuk menanggulangi kebisingan, pihak perusahaan akan meninggikan pagar untuk meredam kebisingan tersebut dan akan dilaksanakan setelah hari raya idul fitri tepatnya sebelum 1 bulan setelah idul fitri,
2. Pihak perusahaan siap membuatkan atau bersedia membuat penampungan limbah atau dibuatkan saluran pembuangan air produksi pabrik.
3. Pihak perusahaan bersedia memberikan CSR kepada masyarakat diantaranya; lampu penerangan jalan dan saluran air bersih untuk masyarakat.
Saat mediasi warga mengungkapkan, ke 3 kesepakatan itu sebenarnya sudah pernah disampaikan pada setahun sebelumnya saat mediasi juga. Namun, pihak perusahaan belum merealisasikan hingga 2 tahun sudah beroperasi.
“Dulu saat pihak perusahaan minta ijin lingkungan, hanya satu pabrik tetapi ternyata yang beroperasi 2 titik pabrik, bahkan rencananya akan 3” ungkap warga.
Warga menyebut bahwa pihak Perusahaan telah membohongi mereka yang terlanjur memberikan tandatangan ijin lingkungan saat awal pertama hendak berdiri.
Selain itu juga selama Perusahaan berdiri walau telah memiliki ijin, namun Pemerintahan Desa mengaku tak pernah mendapatkan PAD dengan adanya pabrik itu.
Baca: Warga Pertanyakan CSR PGN Saat Musrenbang di Lampung Timur
Perwakilan manajemen Iskandar mengatakan, meski dalam mediasi itu telah mendapatkan kesepakatan, tetapi hal itu masih akan di sampaikan kepada pimpinan perusahaan terlebih dahulu.
Dalam lampiran kesepakatan itu hanya ditandatangani Kepala Desa setempat, sedangkan dari perwakilan pabrik belum menandatanganinya.
“Hasil mediasi ini akan kita sampaikan kepada pimpinan dahulu. Keputusan ada ditangannya” ujar Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, pabrik es balok PT Sikini Internusa yang berada di Dusun 1 Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diprotes warga.
Baca: Beroperasi 24 Jam, Pabrik Es Balok di Lampung Timur Diprotes Warga
Sejumlah warga yang tinggal disekitar lingkungan pabrik tersebut protes lantaran suara bising dari aktivitas pabrik tersebut dianggap telah mengganggu ketenangan warga.
“Suara bising pabrik terdengar keras kalau malam dan beroperasi hingga 24 Jam. Membuat kami tak bisa beristirahat dan sangat mengganggu,” kata Jasman (45), warga yang tinggal bersebelahan dengan pabrik es itu, Senin (10/4/2023).
(And/P1)