Berselang sehari kemudian atau Kamis (19/1/2023) kemarin, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi POKMAS PTSL Kota Bandar Lampung melakukan pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung terkait polemik ribuan sertifikat tanah yang tak kunjung terbit tersebut.
Pertemuan tersebut dimediasi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung Dadat Dariatna, di Kantor BPN Lampung. PWI Lampung juga turut diajak hadir dalam pertemuan itu.
Kepala Kanwil BPN Lampung Dadat Dariatna mengatakan pihaknya akan mengawal proses penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL yang diusulkan Pokmas di Bandar Lampung.
Ia meminta BPN Bandar Lampung untuk segera mencarikan solusi atas persoalan terhambatnya penerbitan sertifikat yang diusulkan warga tersebut.
Meski demikian, Dadat Dariatna meminta kepada para warga untuk memenuhi persyaratan diantaranya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Penerbitan sertifikat ini tidak sama seperti pembuatan SIM dan KTP. Satu bidang tanah dengan yang lainnya memiliki riwayat berbeda-beda, tentu penanganannya juga berbeda-beda. Maka kita saling melengkapi,” kata Dadat.
“Kami sudah berniat untuk menyelesaikan kewajiban PTSL ini. Tapi, soal BPHTB memang menjadi kewajiban masing-masing,” tegasnya.
Kepala BPN Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menegaskan komitmen dan kesiapannya untuk berupaya semaksimal mungkin dalam percepatan penyelesaian PTSL. Salah satunya dengan cara membentuk Tim Satuan Tugas Penyelesaian PTSL Tahun 2017 sampai dengan 2020.
“Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melalui Satuan Tugas Penyelesaian Tunggakan PTSL tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 siap untuk terus berkoordinasi dengan Pokmas melakukan sinkronisasi kembali data tunggakan PTSL,” ujarnya.
“Antara data yang ada pada Pokmas dengan data yang ada pada Tim Penyelesaian Tunggakan untuk kemudian di inventarisir ulang permasalahan pada masing–masing berkas permohonan sebagai upaya percepatan penyelesaian masalah ini,” lanjutnya.
Perwakilan Pokmas PTSL Bandar Lampung yang hadir dalam pertemuan itu berharap persoalan ribuan sertifikat tanah program PTSL yang belum terbit tersebut ke depan dapat segera dituntaskan.
Sementara itu, Sekretaris PWI Lampung, Andi Panjaitan meminta BPN Bandar Lampung agar lebih terbuka terkait polemik program PTSL tersebut. Sehingga, masyarakat tidak bertanya-tanya penyebab belum diterbitkannya sertifikat tanah mereka.
“Ini tentu menjadi evaluasi agar ke depan BPN Bandar Lampung lebih terbuka sehingga tak terjadi penyumbatan informasi berkenaan dengan pelayanan pertanahan di Bandar Lampung,” kata Andi.
Baca Juga: 3 Warga Labuhan Ratu Lamtim dan 1 Mantan Kades Ditangkap Polisi Kasus Mafia Tanah
(Tim/Yar/P1)