Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan dari Ayah korban, pihaknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 helai baju daster, 1 helai celana dalam, 1 helai bra, 2 buah bantal, dan 1 helai sprai.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan didapat Informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya. Kemudian, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Polsek Seputih Raman guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
“Pelaku AMJ kami jerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengecam keras perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban.
Eko menyampaikan rasa prihatinnya lantaran kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Lampung Tengah masih saja terus terjadi.
“Kami sangat prihatin, kecewa, dan mengecam keras kejadian ini. Kita semua ini sangat prihatin, (kasus) yang ini belum selesai, muncul kasus baru lagi, ada lagi. Kejadian ini benar-benar merupakan tamparan keras bagi kita semua,” kata Eko, saat dihubungi Lampung77.com —jaringan Lampung77.id, Rabu (2/3/2022) malam.
Baca Juga: Operasi Caesar, Gadis yang Dihamili Ayah Kandung Melahirkan Bayi Perempuan
(Tim/Yar/P1)