LAMPUNG77ID – Provinsi Lampung masih 0 persen dalam penyelesaian tapal batas desa meski sudah puluhan desa telah mengajukan 200 desa namun dalam pencapaian Permendagri, Lampung tidak ada.
“Dan di dalam portal Ditjen Bina Desa yang bisa kita akses, dan di-update day by day, sampai hari ini Provinsi Lampung ‘dianggap’ belum menyetorkan sama sekali peta desa yang dalam konteks memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan,” kata Legiyanto, Tim Ahli PT Damai Insan Citra, sebuah badan usaha jasa pembuatan peta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Lampung, Suhardi Buyung. Ia mengatakan sudah ada dua kabupaten yang pernah menyetorkan peta desa sebagai tapal batas desanya. Kedua kabupaten iti yakni Pesisir Barat dan Tulang Bawang.
“Ya Alhamdulillah karena tidak sesuai dengan regulasi kementerian, akhirnya tidak diterima,” ujarnya.
Diungkapkan Buyung, dana yang digelontorkan dalam pembuatan peta tapal batas desa tersebut tidaklah kecil, meraup hingga puluhan juta rupiah. Sehingga ia menilai sangat disayangkan jika desa sudah mengeluarkan dana sebesar itu namun menemui kegagalan saat disampaikan ke tingkat Kementerian.
“Sangat disayangkan dana rakyat sebesar Rp. 48 juta itu sia – sia dan kembali dimulai dari nol lagi,” kata Buyung.
Kegagalan tersebut pun, diakui Buyung lantaran banyak lembaga masuk ke desa – desa dan ‘mengakui’ ahli dalam IT, namun setelah pelaksanaan, semuanya tidak terpakai.
Buyung pun mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk lebih berhati – hati dalam menerima jasa dari lembaga yang menawarkan pembuatan peta tapal batas desa.
” Jangan hanya soroti legalitas lembaganya saja. Namun juga harus diperhatikan sertifikasi keahliannya memang di bidang tersebut, dan pengalaman minimal lima tahun. Track record itu sangat diperlukan, jangan tergiur harga lebih murah tapi tidak menjanjikan keberhasilan,” pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan Sertifikat Tanah PTSL di Bandar Lampung Belum Terbit Sejak 2017
(Lia/P1)