LAMPUNG77.ID – Seorang gadis belia dibawah umur siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Timur, pasrah ketika dicabuli bergiliran oleh 2 orang pemuda, dengan modus diancam akan disebarluaskan sebuah rekaman Video Call seks antara korban dengan rekannya.
Korban yang ketakutan, dipaksa melayani nafsu bejat 2 pelaku disebuah kebun di kawasan Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Usai mendapatkan laporan, Kepolisian setempat lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 pelaku pencabulan itu.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing membenarkan peristiwa tersebut, Rabu (4/1/2023).
Kapolres menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Menurut Kapolres, para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu.
“Peristiwa kejahatan diawali para tersangka menakut-nakuti akan menyebarkan Rekaman Video Call Seks, antara korban dengan rekannya” jelas Kapolres.
“Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, disebuah kebun secara bergantian” lanjutnya.
Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak.
“Selasa (3/1/23) petugas berhasil meringkus para tersangka ditempat terpisah, FI ditangkap dirumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah” ungkap Kapolres Zaky.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.
“Saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2012, tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” tandasnya.
Baca: Teganya Kakek di Lampung Cabuli 2 Anak Sekaligus
(And/P1)