Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminalitas » Siswi SMP Pasrah Digilir 2 Pemuda di Lampung Timur

Siswi SMP Pasrah Digilir 2 Pemuda di Lampung Timur

  • account_circle Andono
  • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Seorang gadis belia dibawah umur siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Timur, pasrah ketika dicabuli bergiliran oleh 2 orang pemuda, dengan modus diancam akan disebarluaskan sebuah rekaman Video Call seks antara korban dengan rekannya.

Korban yang ketakutan, dipaksa melayani nafsu bejat 2 pelaku disebuah kebun di kawasan Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Usai mendapatkan laporan, Kepolisian setempat lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 pelaku pencabulan itu.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing membenarkan peristiwa tersebut, Rabu (4/1/2023).

Kapolres menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Menurut Kapolres, para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu.

“Peristiwa kejahatan diawali para tersangka menakut-nakuti akan menyebarkan Rekaman Video Call Seks, antara korban dengan rekannya” jelas Kapolres.

“Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, disebuah kebun secara bergantian” lanjutnya.

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak.

“Selasa (3/1/23) petugas berhasil meringkus para tersangka ditempat terpisah, FI ditangkap dirumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah” ungkap Kapolres Zaky.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.

“Saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2012, tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” tandasnya.

Baca: Teganya Kakek di Lampung Cabuli 2 Anak Sekaligus

(And/P1)

  • Penulis: Andono

Rekomendasi Untuk Anda

  • 12 Daerah di Lampung Diguyur Hujan, 1 Wilayah Waspada Banjir

    12 Daerah di Lampung Diguyur Hujan, 1 Wilayah Waspada Banjir

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID — 12 daerah di Provinsi Lampung hari ini merata di guyur hujan dengan itensitas lebat hingga ringan disertai angin dan petir. Kondisi cuaca tersebut telah terjadi beberapa hari sebelumnya. Dalam update peringatan dini Cuaca Lampung Tanggal 20 September 2025 pkl 08:50 WIB, 12 daerah tersebut meliputi Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung […]

  • Sertijab Kapolres Lampung Timur

    Resmi! AKBP Rizal Mochtar Jabat Kapolres Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – AKBP K. Rizal Mochtar resmi jabat Kapolres Lampung Timur menggantikan AKBP Zaky Alkazar Nasution. Serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Lampung Timur tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus, di Aula Siger Lounge, Senin (13/2/2023). Selain Kapolres Lampung Timur, pada acara tersebut juga dilakukan sertijab Koorspripim Polda Lampung. Turut hadir dalam sertijab tersebut […]

  • Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

    Pengakuan Istri Terdakwa Usai Hakim Tolak Eksepsi di Sidang 3 Pencari Kayu Bakar Lampung Timur

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Istri dan keluarga 3 pencari kayu bakar yang didakwa kasus perusakan hutan di Lampung Timur, memberikan pengakuan yang mengejutkan, lantaran Majelis Hakim menolak eksepsi (nota keberatan) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, (11/7/2023). Mereka menangis histeris usai hakim ketua membacakan putusan sela. Hakim juga menolak penangguhan ke 3 terdakwa yang […]

  • Pabrik es di Lampung Timur

    Beroperasi 24 Jam, Pabrik Es Balok di Lampung Timur Diprotes Warga

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Beroperasi 24 Jam, pabrik es balok PT Sikini Internusa yang berada di Dusun 1 Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diprotes warga. Seejumlah warga yang tinggal disekitar lingkungan pabrik tersebut protes lantaran suara bising dari aktivitas pabrik tersebut dianggap telah mengganggu ketenangan warga. “Suara bising pabrik terdengar keras kalau malam dan beroperasi […]

  • Sekolah Rakyat di Lampung Timur Bulan Ini Dimulai

    Sekolah Rakyat di Lampung Timur Bulan Ini Dimulai

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID — Program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Lampung Timur akan segera dimulai. Proses pembangunan lokasi di Desa Taman Asri, Kecamatan Purbolinggo ditarget akhir bulan september ini selesai dan beroperasi. Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen. Saat ini pengerjaan difokuskan pada perbaikan fasilitas ruang kelas, laboratorium, […]

  • Kantor Pos di Lampung Timur Salurkan Bansos Sembako

    5 Kantor Pos di Lampung Timur Mulai Salurkan Bansos Sembako

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Sebanyak 5 Kantor Pos perwakilan di Lampung Timur yakni di Kecamatan Pekalongan, Purbolinggo, Sekampung, Way Jepara dan Labuhan Maringgai, mulai salurkan program Bantuan Sosial (Bansos) Sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM yang sebelumnya menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako yang biasa disalurkan melalui E-warung di setiap desa, kini program […]

expand_less