Lampung77.ID – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Salah satu poin dalam SE tersebut yakni pada poin 3 disebutkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Lantas, bagaimana penerapan kebijakan syarat perjalanan tanpa tes PCR dan Antigen tersebut di lintasan Penyeberangan Bakauheni-Merak?
General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt Solikin, menyebutkan saat ini pihaknya belum memberlakukan aturan tersebut. Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Perhubungan.
“Memang benar dari Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru. Tapi, saat ini kita belum (menerapkan aturan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen). Kami masih menunggu turunan dari SK Kemenhub,” kata Solikin, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Ini Daftar Tarif Kapal Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Bakauheni-Merak
“Karena kami sifatnya sebagai operator dan Kemenhub yang mengatur (ketentuan perjalanan)transporasti laut, udara, dan darat. Jadi saat ini kita masih tunggu dulu SK Kemenhub. Jika sudah ada (SK Kemenhub) tentu akan secara otomatis diberlakukan (perjalanan tanpa tes PCR-Antigen),” pungkasnya.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Juru Bicara Kementerian Perhubungan…