Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Tarif Kapal Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya

Tarif Kapal Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tarif kapal reguler dan eksekutif di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai besok, Sabtu 1 Oktober 2022.

Selain di Merak-Bakauheni, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 52 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Penyesuaian tarif kapal tersebut mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

“Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” ujar Shelvy, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (30/9/2022).

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, dan Batam-Kuala Tungkal.

Kemudian, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentunya berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” kata Shelvy.

Baca Juga:
Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10/2022), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Mengacu pada KM 184 Tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca Juga:
Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Wilayah Lampung

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

“Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru,” pungkasnya.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Daftar tarif kapal Merak-Bakauheni mulai 1 Oktober 2022

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Logo HUT ke-59 Provinsi Lampung

    Terinspirasi Kain Tenun Tapis, Ini Filosofi Logo HUT ke-59 Provinsi Lampung

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Provinsi Lampung akan merayakan HUT ke-59 pada 18 Maret 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan desain logo HUT ke-59. Lantas, seperti apa desain logo HUT ke-59 Provinsi Lampung dan apa filosofinya? Setiap tahun, logo HUT Provinsi Lampung berbeda-beda. Setiap logo biasanya menyimpan makna dan filosofi yang tentunya ingin disampaikan kepada masyarakat. Dikutip […]

  • Perbaikan Jalan Tol Lampung Palembang

    Perbaikan Jalan Tol Lampung-Palembang Diminta Tuntas April 2022

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau kondisi Jalan Tol Trans Sumatera ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) di Provinsi Lampung dan sebagian ruas Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapalbetung) di Sumatera Selatan, Jumat (21/1/2022). Menteri Basuki menginstruksikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola Jalan Tol untuk fokus pada perbaikan jalan […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR untuk Perjalanan Domestik

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Kabar baik. Pemerintah akan menghapus syarat tes Covid-19, baik tes PCR maupun Antigen untuk perjalanan domestik udara, laut, dan darat. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (7/3/2022). Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ketentuan baru tersebut berlaku […]

  • Dawam Rahardjo serahkan reward Desa Tercepat Bayar PBB.

    Kecamatan Mataram Baru Lamtim Tercepat Lunasi PBB tahun 2022

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Desa di Kecamatan Mataram Baru, tercepat pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 di Kabupaten Lampung Timur. Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah setempat berikan reward atau hadiah atas partisipasinya itu. Diantara 7 Desa di Kecamatan Mataram Baru tersebut, 3 Desa tercepat dalam pelunasan PBB diantaranya Desa Rajabasa Baru, Tulung Pasik dan […]

  • Harga Emas di Lampung

    Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Turun

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat turun pada perdagangan di Bandar Lampung hari ini, Jumat 19 Mei 2023. Berdasarkan informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas 24 karat pada hari ini masih berada di angka Rp 940.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari ini Rp 940.000/gram,” […]

  • Tol Lampung

    3,8 Juta Warga Lampung Diprediksi Mudik Lebaran 2023, Terbanyak Pakai Mobil Pribadi

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan pada periode libur Lebaran 2023 diperkirakan 3,8 juta warga Lampung akan melakukan perjalanan mudik. Sedangkan secara nasional, potensi pergerakan diprediksi mencapai 45,8 persen atau sebanyak 123,8 juta orang melakukan perjalanan saat periode mudik Lebaran 2023. Baca Juga: Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi 123 Juta Orang, Ini Strategi […]

expand_less