Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Bisnis » Tarif Kapal Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya

Tarif Kapal Merak-Bakauheni Naik Mulai Besok 1 Oktober 2022, Ini Rinciannya

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.ID – Tarif kapal reguler dan eksekutif di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai besok, Sabtu 1 Oktober 2022.

Selain di Merak-Bakauheni, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 52 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Penyesuaian tarif kapal tersebut mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

“Alhamdullilah, setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” ujar Shelvy, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (30/9/2022).

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, dan Batam-Kuala Tungkal.

Kemudian, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentunya berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 % untuk lintasan komersial dan 5 % untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” kata Shelvy.

Baca Juga:
Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dimana pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10/2022), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Mengacu pada KM 184 Tahun 2022, penerapan penyesuaian tarif baru oleh ASDP juga berdasarkan Keputusan Direksi No.185/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Keputusan Direksi No.186/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni di Atas Kapal Milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) serta Keputusan Direksi No.187/OP.404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Layanan Eksekutif pada Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca Juga:
Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Wilayah Lampung

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

“Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru,” pungkasnya.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Daftar tarif kapal Merak-Bakauheni mulai 1 Oktober 2022

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca

    Cuaca Lampung 22 Januari 2022, Ini Daftar Wilayah Berpotensi Hujan-Angin Kencang

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah di Lampung berpotensi diguyur hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada hari ini, Sabtu, 22 Januari 2022. BMKG memprakirakan cuaca ekstrem tersebut berpeluang terjadi pada siang, sore, dan malam hari. BMKG mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai potensi terjadinya hujan lebat disertai petir dan […]

  • Harga Emas di Lampung

    Pergerakan Harga Emas Sepekan, Drop 4 Hari Beruntun, Rehat di Akhir Pekan

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam stagnan alias tak bergerak pada perdagangan akhir pekan ini. Dikutip dari situs Logam Mulia, harga emas Antam sempat bertahan di level Rp 1.074.000/gram pada awal pekan ini, Senin (7/8/2023). Namun, harga logam mulia ini kemudian drop. Harganya bahkan turun selama 4 hari beruntun. Di […]

  • Harga Emas

    Ampun! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Mager Lagi

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Harga emas perhiasan 24 karat pada perdagangan di Bandar Lampung hari ini, Sabtu 2 September 2023, maSih belum bergerak alias mager. Informasi dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 930.000/gram. “Harga emas 24K (24 karat) hari […]

  • Kecelakaan Truk Trailer di Jalan Sutami Lampung

    Identitas Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Kecelakaan Truk Trailer di Lampung

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Dua orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka dalam kecelakaan beruntun truk trailer dengan sejumlah kendaraan di Jalan Ir Sutami, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan menyebutkan kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk trailer kontainer Nomor Polisi (Nopol) K-8092-OC dengan sepeda motor Honda Beat Nopol BE-2361-AFI, sepeda motor Yamaha […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak September 2022

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasi jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif di Pelabuhan Bakauheni-Merak pada September 2022. Update terbaru jadwal kapal eksekutif di lintasan Bakauheni-Merak ini berlaku pada 11-14 September 2022. Humas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, sebelumnya mengungkapkan bahwa jadwal penyeberangan kapal eksekutif Bakauheni-Merak ini selalu diupdate […]

  • Pencurian ratusan bebek

    Satu Pelaku Pencuri Ratusan Ekor Bebek Serahkan Diri ke Mapolsek Way Jepara

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Satu pelaku pencurian 224 ekor bebek di areal persawahan Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menyerahkan diri ke polisi. Pelaku sebelumnya menjadi DPO selama sekitar 2 tahun. Pelaku yakni berinisial M (32), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Ia menyerahkan diri dengan didampingi keluarga ke Mapolsek Way Jepara, Sabtu […]

expand_less