Sementara itu, dalam keterangannya, IL mengakui perbuatan tak senonohnya terhadap korban pertama kali dilakukan di rumahnya di wilayah Suban, Lampung Selatan.
“Pertama kali di Suban, Lampung Selatan, di rumah orang tua saya di Kecamatan Merbau Mataram. Selanjutnya di rumah mertua di Kecamatan Bandar Negeri Semoung,” kata IL.
Ia juga mengakui perbuatannya terhadap korban diawali dengan ancaman. Sehingga, korban menuruti perbuatannya.
“Saya ancam dia, mau saya bunuh sehingga dia menuruti kemauan saya,” kata dia.
Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut karena tertarik kepada adik iparnya itu.
“Karena adik ipar saya cantik, jadi saya tertarik sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Tergiur Kemolekan Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Lampung
(Yar/P1)