LAMPUNG77.ID Munculnya konflik terbuka yang sering terjadi, umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik sehingga mengakibatkan permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.
Oleh sebab itu, pendekatan kekeluargaan dibutuhkan untuk menjaga agar konflik di masyarakat terselesaikan dengan baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Musyawarahkan dahulu setiap permasalahan atau konflik secara kekeluargaan tanpa harus memperpanjang konflik yang justru hanya akan merugikan semua pihak,” ungkap anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik, Jum’at (23/09).
“Masalah-masalah yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan rembug desa sehingga konflik yang ada di masyarakat dapat terselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Watoni Noerdin,.
Ia juga menambahkan perda yang dibuat oleh pemerintah provinsi untuk dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan damai.
“Perda ini di ciptakan untuk menjaga kerukunan dan perdamaian dalam bermasyarakat, sehingga diharapkan kehidupan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dapat melakukan rembug desa untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Sosialisasi saat ini turut melibatkan narasumber Dra. Hj. Hadi Mulyaningsih. M. SC dan Hi. Eko Rahardjo. SH. MH.
Eko Rahardjo menyampaikan apresiasi untuk kegiatan yang digelar oleh anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut di Lumbir Rejo Kecamatan. Negeri Katon, Pesawaran.
“Kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung bapak Watoni Noerdin ini tentunya dapat mengingatkan kembali kepada kita melalui rembug desa menjadi salah satu hal dalam menciptakan keharmonisan bermasyarakat. Dan itu tertuang dalam Pancasila,sila ke-4, ,” tegasnya.
“Jika ada permasalahan dalam bermasyarakat, perda rembug desa ini dapat menjadi pedomannya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tutupnya.