Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tabrakan Kereta Api dan Truk di Lampung, KA hingga Keluar Jalur, Ini Kronologinya

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Reza mengatakan KAI Divre IV Tanjungkarang menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstappen atau memindahkan para penumpang yang terganggu perjalanannya dengan menggunakan bus agar tetap sampai ke tujuan, di antaranya:

1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang – Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang diakomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja).

2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).

3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati – Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.

Reza menjelaskan Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas Reza.

Menurutnya, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkas Reza.

(Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa

    Komnas PA Bandar Lampung Gelar Festival Minat-Bakat Anak, Ini Rangkaian Acaranya

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung akan menggelar Festival Minat dan Bakat Anak. Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan kegiatan tersebut akan digelar pada Sabtu dan Minggu, 26-27 Maret 2022, di Taman […]

  • Gelombang

    Hati-hati! BMKG Prediksi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Landa Perairan Lampung

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim memprediksi gelombang tinggi hingga 6 meter berpotensi melanda sejumlah wilayah Perairan Lampung pada 4-5 Oktober 2023. BMKG Maritim Lampung pun memberikan peringatan dini terkait adanya potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah Perairan Lampung tersebut. Informasi yang diperoleh dari BMKG Maritim Lampung, Rabu (4/10/2023), gelombang […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

    Jadwal Penyeberangan Terbaru Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Agustus 2023

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Jumat, 18 Agustus 2023 Berangkat dari Pelabuhan Merak – 0:15 WIB KMP Sebuku – 1:30 WIB KMP Portlink III – 2:45 WIB KMP Jatra III – 4.00 WIB KMP Batumandi – 5:15 WIB KMP Sebuku – 6:30 WIB KMP Portlink III – 7:45 WIB KMP Jatra III – 9.00 WIB KMP Batumandi – 10:15 WIB […]

  • Kebakaran Hutan di TNWK Lampung Timur.

    1500 Hektar Hutan TNWK Lampung Timur Terbakar

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali terbakar, diperkirakan luas yang terbakar mencapai 1500 Hektar, yang merupakan areal vegetasi alang-alang dan semak. Dari informasi, lokasi titik kebakaran tersebut berada di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Bungur tepatnya di resort Toto Projo dan Resort Rantau Jaya. Awalnya kepulan asap kebakaran terlihat dari […]

  • Uang

    Telat Sejak Oktober 2021, Gaji Perangkat Desa di Lampung Timur Sudah Mulai Dibayar

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.com – Gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur akhirnya sudah mulai dibayarkan. Sebelumnya, gaji para perangkat desa di Lampung Timur ini belum dibayar sejak Triwulan IV tahun 2021 atau sejak Oktober 2021. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur, Yudi Irawan, mengatakan saat ini gaji perangkat desa […]

  • Kecelakaan di Tol Lampung

    Kronologi dan Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan Mobil Hiace vs Truk di Tol Lampung

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, terdapat 4 orang meninggal dunia dan sejumlah orang luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Berikut identitas korban meninggal dunia dan luka-luka dalam insiden kecelakaan itu berdasarkan informasi dari pihak kepolisian: Korban Meninggal Dunia 1. AZIZATUL MUSRIFAH (42), penumpang mobil Toyota Hiace G-7259-BD, pekerjaan PNS, dan berlamat di Way Kanan. 2. ZZ (3), […]

expand_less