Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Tabrakan Kereta Api dan Truk di Lampung, KA hingga Keluar Jalur, Ini Kronologinya

Tabrakan Kereta Api dan Truk di Lampung, KA hingga Keluar Jalur, Ini Kronologinya

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Reza mengatakan KAI Divre IV Tanjungkarang menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstappen atau memindahkan para penumpang yang terganggu perjalanannya dengan menggunakan bus agar tetap sampai ke tujuan, di antaranya:

1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang – Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang diakomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja).

2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).

3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati – Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.

Reza menjelaskan Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas Reza.

Menurutnya, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkas Reza.

(Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Narkoba Asal Way Jepara Lampung Timur Ditangkap Polisi

    Pengedar Narkoba Asal Way Jepara Lampung Timur Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang pria warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, di tangkap dan diamankan Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu. Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DC (27) warga […]

  • Kecelakaan

    Kecelakaan Maut di Panjang Bandar Lampung, Ayah dan Anak Tewas Terlindas Truk

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, berikut identitas kedua korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut: 1. Syafa’at (43), pengendara sepeda motor Yamaha Mio BE-4483-AP. Pekerjaan wiraswasta, beralamat di Rawa Laut, Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Korban mengalami cidera berat di bagian kepala dan meninggal dunia di TKP. Korban dibawa ke RSUD Dr.H.Abdul Moeloek. 2. […]

  • Nelayan hilang di Tanjung Setia Pesisir Barat Lampung

    Pergi Melaut, Nelayan Hilang di Tanjung Setia Pesisir Barat Lampung

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Seorang nelayan dilaporkan hilang saat pergi melaut di Perairan Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, Senin (9/10/2023). Tim SAR Gabungan saat ini masih melakukan pencarian terhadap korban. Diketahui nelayan tersebut bernama Hendra Cipta (35), warga Pekon Tanjung Setia, Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Basarnas Lampung, kejadian itu bermulaa […]

  • Gelar Muscab Ke VI, Nur Ali Nakhodai Himpunan Nelayan Lampung Timur

    Gelar Muscab Ke VI, Nur Ali Nakhodai Himpunan Nelayan Lampung Timur

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur, gelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke VI di Cafe Alfa Grage Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, (15/5/2023). Acara Muscab tersebut di hadiri ketua DPD HSNI Provinsi Lampung; Bayu Witara, Sekertaris DPD HNSI; Heru Setiawan, ketua pengurus HNSI Kota Bandar Lampung […]

  • Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur Ahmad Basuki

    DPRD Lampung Timur Desak Pemda Bayar Gaji Perangkat Desa

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – DPRD Lampung Timur mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera membayar gaji atau penghasilan tetap para perangkat desa di 264 desa se-Kabupaten Lampung Timur. Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur, Ahmad Basuki mengatakan sejak triwulan ke-4 tahun 2021 atau bulan Oktober-Desember hingga Februari 2022, hak gaji para perangkat desa belum kunjung dibayar. “Banyak masyarakat […]

  • Proyek Tambal Sulam di Jalan Ir Sutami Lampung Timur

    Proyek Tambal Sulam di Jalan Ir Sutami Lampung Timur Mulai Dikerjakan

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    Lampung77.ID – Proyek pembangunan tambal sulam di Jalan Ir Sutami di wilayah Lampung Timur kini mulai dikerjakan kembali. Dari pantauan, jalan rusak cukup parah seperti berlubang pada ruas jalan di sekitar Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, tampak sudah mulai dikeruk dengan menggunakan alat berat eksavator, Rabu (6/4/2022) siang. Sebelumnya, kerusakan di ruas […]

expand_less