Syarat Penyeberangan Bakauheni-Merak
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Suharto, mengatakan saat ini syarat penyeberangan di Bakauheni-Merak masih sama dengan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
“Saat ini (Syarat penyeberangan) masih sama dengan sebelumnya,” kata Suharto, saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Suharto sebelumnya menyebutkan sejumlah syarat dan aturan terbaru penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak yang berlaku mulai 2 April 2022 lalu.
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.
“(Syarat/aturan penyeberangan Bakauheni-Merak) saat ini sesuai dengan kebijakan Satgas Covid-19 yang terbaru (Nomor 16 Tahun 2022),” kata Suharto.
Berikut ini selengkapnya syarat penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak yang mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
4. Penumpang yang belum vaksin atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
5. Untuk anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam keterangan syarat penyeberangan, ASDP juga menyebutkan tentang ketentuan lainnya yang diperuntukkan bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Berikut ini ketentuan atau syaratnya:
a. Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
– Sudah vaksin dosis pertama: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam.
– Belum vaksin: Rapid Tes Antigen berlaku 7×24 jam
b. Luar Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
– Rapid Antigen berlaku 3×24 jam
– Dikecualikan syarat kartu vaksinasi
Baca Juga: Daftar Tarif, Nomor Call Center, hingga Lokasi Gerbang Tol Bakter Lampung
(Tim/Yar/P1)