LAMPUNG77.ID — Asyik nyabu, 2 orang lelaki dan perempuan diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa tersangka adalah laki-laki berinisial RO (25) dan satu orang perempuan NU (30) yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika.
Kedua tersangka diciduk lantas di amankan Satres Narkoba Polres Lampung Timur pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB di desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, diamankan pula satu buah kotak plastik bekas permen, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah alat timbangan, serta satu set alat hisap sabu (bong).
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” Terang AKP Timur Irawan dalam keterangannya, (13/9/2025).
Baca: Kronologi Polisi di Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba
Menurutnya, Satres Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara cukup berat” Imbuhnya.
Dengan adanya penangkapan tersebut, Polres Lampung Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.
Baca: Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!
(And/P1)