Berita Lampung Terbaru
Minggu, 14 September 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Kriminalitas

Asyik Nyabu, 2 Warga Desa Srimenanti Lampung Timur Diciduk Polisi

Tim Lampung77
Sabtu, 13 September 2025
in Kriminalitas
A A
Pengedar Narkoba Asal Way Jepara Lampung Timur Ditangkap Polisi

(Foto: Ilustrasi)

IKLAN

LAMPUNG77.ID — Asyik nyabu, 2 orang lelaki dan perempuan diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa tersangka adalah laki-laki berinisial RO (25) dan satu orang perempuan NU (30) yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika.

Kedua tersangka diciduk lantas di amankan Satres Narkoba Polres Lampung Timur pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB di desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, diamankan pula satu buah kotak plastik bekas permen, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah alat timbangan, serta satu set alat hisap sabu (bong).

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” Terang AKP Timur Irawan dalam keterangannya, (13/9/2025).

Baca: Kronologi Polisi di Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba

Menurutnya, Satres Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara cukup berat” Imbuhnya.

Dengan adanya penangkapan tersebut, Polres Lampung Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba.

Baca: Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!

(And/P1)

Tags: NarkobaSat Res Narkoba Lampung Timur

BERITA TERKAIT

Lampung Timur Darurat Narkoba

Azwar Hadi: Lampung Timur Darurat Narkoba, Jangan Main-main!

Minggu, 5 Januari 2025
Granat Lampung Timur

Pimpin Granat Lampung Timur, Musanif Efendi Bentuk Satgas hingga Tingkat RT

Kamis, 19 Desember 2024
Lampung Tengah

Polisi Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Ini Kronologinya

Rabu, 7 Desember 2022
Pengedar Narkoba Asal Way Jepara Lampung Timur Ditangkap Polisi

Hendak Pesta Narkoba, 2 Pemuda Desa Teluk Dalem Lampung Timur Ditangkap Polisi

Kamis, 17 November 2022
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Asyik Nyabu, 2 Warga Desa Srimenanti Lampung Timur Diciduk Polisi

Sejiwo Masuk Sekolahan di Lampung Timur

Ketua PERTI Lampung: Masjid Raya Al-Bakrie Jangan Sekadar Megah, Tapi Hidupkan Peran Umat

3 Begal Sadis di Lampung Timur, Bacok dan Rampas Motor Seorang Lansia

AKRAP: Lingkungan Kampus Tak Menjamin Aman dari Kasus Kekerasan Seksual

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id