Tidak terima dengan kejadian itu, sang istri pun kemudian melaporkan suaminya ke Polres Tanggamus.
“Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku kepada korban. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi prilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata Ramon.
Ramon mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti sebilah golok dan handphone yang sering dibawa pelaku diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan.
Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). “Tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Ramon.
Sementara itu, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan lantaran merasa kesal dengan istrinya.
Ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
“Benar pak. Saya pukul karena saya kesal sama istri. Saya menyesal dan siap mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” kata pelaku di Polres Tanggamus.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan di Tanggamus Lampung, Wanita Tewas Terlindas Truk
(Yar/P1)