Berita Lampung Terbaru
Selasa, 26 Agustus 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Ekonomi Bisnis

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Dalam program pemutihan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus

Tim Lampung77
Selasa, 26 Agustus 2025
in Ekonomi Bisnis, Headline, Lampung
A A
Pajak kendaraan

Ilustrasi surat-surat kendaraan bermotor. (Foto: Dok.Lampung77)

LAMPUNG77.ID – Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (26/8/2025), pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

“Kepada masyarakat Lampung yang saya cintai dan banggakan. Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025,” kata Jihan, dalam video yang diunggah di Instagram resmi Pemprov Lampung.

“Perpanjangan pemutihan akan berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025,” lanjutnya.

Jihan menyebutkan bahwa dalam perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini nantinya akan terdapat berbagai kemudahan bagi masyarakat.

“Insyallah akan terdapat berbagai kemudahan lainnya pada program perpanjangan pemutihan ini. Bagi kendaraan dari luar Lampung, bisa melakukan proses mutasi masuk ke Lampung tanpa membayar PKB tahun pertama,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menggelar pemutihan pajak kendaraan ini sejak 1 Mei 2025 lalu dan berakhir pada 31 Juli 2025. Dalam program pemutihan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus.

Selain itu, bea balik nama (BBN) juga digratiskan. Dengan demikian, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan yaitu hanya di tahun 2025.

Baca Juga: Wuss! Lampung-Palembang 4 Jam Via Tol, Biaya Bahan Bakar dan Tol Habis Berapa?

(Yar/P1)

Tags: Pemutihan PajakPemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

BERITA TERKAIT

Pajak kendaraan

Dimulai April, Program Keringanan Pajak Kendaraan 2023 di Lampung Sampai Kapan?

Minggu, 16 April 2023
Pajak kendaraan

Awas Keliru, Ini Info Lengkap Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Tahun 2023

Kamis, 6 April 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

2 Toko Ludes Terbakar di Lampung Timur

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung hingga 31 Oktober 2025

Rumah Terbakar di Tanggamus Lampung, Harta Benda Ludes!

Harga Emas Turun Hari Ini 25 Agustus 2025

Detik-detik Bripka Agus Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id