Berita Lampung Terbaru
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Catat, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

Tim Lampung77
Selasa, 8 Februari 2022
in Lampung
A A
Aturan PPKM Level 2 di Lampung

Penggelan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022. (Foto: Via Lampung77.com)

IKLAN

Lampung77.ID – 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

15 kabupaten/kota tersebut yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Metro, Tanggamus, Way Kanan, Lampung Barat, Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesisir Barat, dan Tulangbawang Barat.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung.

Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 ini ditekan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Senin, 7 Februari 2022. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 7 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022.

“Memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19 dan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 5 Februari 2022, bahwa Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing,” kata Gubernur, dalam Instruksi Nomor 4 Tahun 2022, tersebut.

Berikut ini aturan lengkap terkait penerapan PPKM Level 2 di 15 kabupaten/kota di Lampung yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (8/2/2022):

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Layanan Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Sudah Kembali Beroperasi

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% yang dilakukan dengan:
1. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
3. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah
lain.
4. Pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Klik ke halaman selanjutnya >>>

Halaman
123Next
Tags: Aturan PPKM Level 2HeadlineLampungLampung PPKM Level 2PPKM Level 2

BERITA TERKAIT

Cuaca

Prospek Cuaca Lampung 3 Hari Kedepan, Waspada Hujan-Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Sabtu, 29 Juli 2023
Nelayan hilang di Pesisir Barat Lampung

Dua Nelayan yang Hilang Berhari-hari di Pesisir Barat Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Agustus 2022
Ayah perkosa anak kandung di Pringsewu Lampung

Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Sabtu, 30 Juli 2022
Hujan Petir

Cuaca Lampung 16 Juli: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang, Ini Daftar Wilayahnya

Sabtu, 29 Juli 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah di Metro, 1 Orang Penghuni Tewas Terpanggang

Viral! Kakek Nikahi Wanita Umur 24 Tahun, Maharnya Fantastis

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id