Berita Lampung Terbaru
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Headline
  • Kriminalitas
  • Lampung
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Lampung Terbaru
No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks
Home Lampung

Kasus Pembuangan Bayi di Pringsewu Lampung Seret Satu Tersangka Baru

Tim Lampung77
Kamis, 13 Oktober 2022
in Lampung
A A
Penemuan Mayat Bayi

Polisi bersama tim medis mengevakuasi mayat bayi yang ditemukan di Pringsewu, Lampung. (Foto: Istimewa)

IKLAN

LAMPUNG77.com – Kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, menyeret satu tersangka baru yakni seorang wanita berinisial RP (21).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.

Tersangka baru berinisial RP (21) tersebut merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. RP merupakan rekan kerja tersangka R saat keduanya masih sama-sama bekerja di salah satu Koperasi di Bandar Lampung.

“Dalam kasus pembuangan bayi ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga turut terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan tersangka R,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Kamis (13/10/2022).

Feabo menjelaskan, peran tersangka baru ini antara lain menyarankan tersangka R untuk melakukan aborsi. Kemudian, menyiapkan obat aborsi, dan membantu melakukan proses aborsi.

“Tak hanya itu, tersangka RP ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000,. menjadi Rp. 1.700.000,” jelasnya.

Baca Juga:
Geger! Penemuan Mayat Bayi di Kolam Pembuangan Sampah, Kondisinya Mengenaskan

Atas perbuatanya, tersangka RP langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.

“Tersangka RP terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun penjara,” pungkas IPtu Feabo.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan R sebagai tersangka. R merupakan ibu dari bayi yang dibuang di dalam kolam pembuangan sampah di wilayah Pringsewu.

Baca Juga:
Pembuang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata…

(Tim/Yar/P1)

Tags: BayiKasus Pembuangan BayiMayat BayiPembuang BayiPringsewu

BERITA TERKAIT

Tragis! Kakak Tewas Dibantai Adik Ipar di Pringsewu

Tragis! Kakak Tewas Dibantai Adik Ipar di Pringsewu

Kamis, 2 Oktober 2025
Kebakaran lahan landa Pringsewu Lampung

Kebakaran Lahan Landa Pringsewu Lampung

Rabu, 6 September 2023
Pengiriman motor diduga hasil kejahatan

6 Motor Hasil Kejahatan dari Bogor Dikirim ke Lampung, Diangkut Pickup-Ditutup Terpal

Kamis, 10 Agustus 2023
Pisau

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lampung, Korban Alami 40 Jahitan

Sabtu, 29 Juli 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

PHE OSES Hadirkan Fasilitas Belajar yang Nyaman untuk Anak Pesisir Lampung Timur

Lampung Timur Bangun Sistem Digital Percepat Pengentasan Kemiskinan

Peluang Timnas Indonesia Usai Kalah dari Arab Saudi

Banjir Rob dan Angin Kencang Terjang Pesisir Pantai Lampung Timur

Azwar Hadi Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung

Lihat Selanjutnya
Berita Lampung Terbaru

© 2025 Lampung77.id

  • Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Headline
  • Wisata
  • Ekonomi Bisnis
  • Politik
  • Indeks

© 2025 Lampung77.id