LAMPUNG77.ID – Seorang pria berinisial NR (34), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, dijemput polisi usai dilaporkan kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap istri temannya.
Pelaku diamankan Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardiansyah Putra, mengatakan peristiwa percobaan perkosaan itu terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Jumat (27/1/2023).
“Pelaku melakukan aksi tersebut di rumah korban tepatnya di dalam kamar korban,” kata Kapolres, dalam keteranganya, Selasa (31/1/2023).
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penodongan di Rest Area Labuhan Ratu Lampung Timur
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan kemudian menarik baju korban hingga menyingkap ke atas. Pelaku lalu memaksa korban untuk membuka bajunya.
“Namun, korban berteriak meminta tolong dan didengar oleh adik korban yang kemudian bergegas menghampirinya. Melihat pelaku masih berada di dalam kamar, adi korban juga berteriak meminta tolong dan pelaku akhirnya melarikan diri,” jelas Kapolres.
Baca: Camat Labuhan Ratu Kunjungi Dilan Bocah Penderita Tumor di Lampung Timur
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu. Polisi lalu mengamankan pelaku dan menyita barang bukti 1 helai baju putih motif kotak pink.
Menurutnya, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Labuhan Ratu guna proses lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan yakni percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 junto 53 KUHP,” pungkas Kapolres.
Baca: Siswi SMP Pasrah Digilir 2 Pemuda di Lampung Timur
(And/P1)